LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPATK Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Atasi Tindak Pidana Ekonomi

PPATK sudah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindakan kejahatan ekonomi kepada lembaga penegak hukum mencapai 5.000. Namun, yang baru tertangani hingga saat ini baru sekitar 500 kasus.

2021-04-07 10:55:46
PPATK
Advertisement

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas. Dia menilai, RUU ini bisa menjadi solusi dalam memerangi kejahatan ekonomi di Indonesia.

"Analisis kami di PPATK, ini diharapkan dapat menyelesaikan banyak persoalan terkait tindakan pidana ekonomi di Indonesia," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam diskusi virtual, Rabu (7/4).

Dian mengatakan, pemberantasan tindak pidana ekonomi di tanah air membutuhkan penyempurnaan dari segi aturan, pengawasan maupun penegakkan hukum. Penanganan kejahatan ekonomi yang dilakukan lembaga penegak hukum selama ini belum optimal.

Advertisement

Dia menyebut, PPATK sudah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindakan kejahatan ekonomi kepada lembaga penegak hukum mencapai 5.000. Namun, yang baru tertangani hingga saat ini baru sekitar 500 kasus.

"Masih jauh panggang dari api. Ini juga yang mendorong kami supaya RUU Perampasan Aset segera dilakukan," ujarnya.

Lantaran banyak kasus kejahatan ekonomi belum ditangani, negara mengalami kerugian sangat banyak. Jika potensi kerugian negara akibat kejahatan ekonomi mencapai Rp100 triliun, yang berhasil dikembalikan penegak hukum baru Rp 1 triliun.

Advertisement

"Itu sesuatu hal menurut saya semacam ironi. Hukum ada, tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Menurut Dian, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana akan mengioptimalkan kinerja penegak hukum dalam menangani berbagai kasus di masa mendatang. Baik tindak pidana korupsi, narkoba, penipuan, perbankan, pasar modal, illegal loging hingga illegal fishing.

Dengan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, penegak hukum bisa menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada setiap kasus yang melibatkan aliran dana.

"Jadi seharusnya secara filosofi memang semua aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana bermotif ekonomi khususnya itu harus selalu melakukan penyidikan disertai tindak pidana pencucian uang," tandasnya.

Baca juga:
Pemerintah Sepakat Lanjutkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Mahfud MD: Ribuan Transaksi Mencurigakan Dilaporkan ke Aparat, Tapi Tak Ditindak
PPATK: Rekening FPI Terbuka Sendiri Setelah 20 Hari Jika Polisi Tak Blokir Lanjutan
Polri Tak Temukan Transaksi Kejahatan di 92 Rekening Keluarga FPI yang Diblokir
Sepanjang 2020, PPATK Terima 68.057 Laporan Transaksi Mencurigakan

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.