PPATK Harus Lapor Penegak Hukum Soal Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino
PPATK Harus Lapor Penegak Hukum Soal Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, PPATK harusnya melaporkan ke penegak hukum jika ada indikasi tindak pidana.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino. Nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil, yakni sekitar Rp 50 miliar.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, PPATK harusnya melaporkan ke penegak hukum jika ada indikasi tindak pidana.
"Artinya PPATK bisa melaporkan ke penegak hukum, kalau memang kemudian ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang, atau tindak pindana lainnya, agar penegak hukum memproses. Kalau Kemendagri kan tidak ada kewenangan untuk menindak secara hukum," kata Akmal saat dihubungi, Sabtu (14/12).
Termuan Harus Diperjelas
Dia menegaskan, temuan itu harus diperjelas terlebih dahulu. Apakah uang pribadi atau uang dari negara.
"Uang pribadi atau uang kantor? Ini kan belum jelas. Makanya harus diperjelas. PPATK harus memperjelas, uang kantorkah, uang dinaskah," jelas Akmal.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)