Positif konsumsi ganja, ipar Dina Lorenza ditahan polisi
Positif konsumsi ganja, ipar Dina Lorenza ditahan polisi. Untuk kepemilikan senjata api yang juga ditemukan resmi. Dari hasil pemeriksaan ada izin.
Polisi memastikan Hamad Saleh Hilabi (41), ipar artis Dina Lorenza, yang ditangkap di Vila Lava 7, Jalan Dewi Sri lll, Kuta, Badung, Bali, Jumat (11/6) lalu, positif mengonsumsi ganja. Kepastian itu setelah dilakukan pemeriksaan forensik.
Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo menjelaskan, dari pemeriksaan laporan sudah positif narkoba jenis ganja dan yang bersangkutan adalah pemakai bukan pengedar.
"Dari hasil pengecekan dan penimbangan diamankan berupa tujuh linting rokok satu plastik klip ganja, dengan berat 20,99 gram, atau dengan berat netto 25, 29 gram. Dari laporan merupakan positif narkoba jenis ganja," kata Hadi, Rabu (20/6).
"Kemudian untuk satu plastik klip berisi serbuk putih dengan berat berisi 24,78 gram, dari hasil pengecekan adalah negatif (Bukan Kokain). Lalu kita juga temukan 38 butir tablet dumolid atau obat-obat dengan resep dokter ini, positif psikotropika," imbuhnya.
Menurut dia, untuk kepemilikan senjata api yang juga ditemukan resmi. Dari hasil pemeriksaan ada izin.
"Hanya kesalahannya secara administrasi saja, yaitu senjata tersebut harusnya dititipkan ke Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) ditaruk digudang, karena biasanya bisa dilakukan waktu latihan, baru bisa mengeluarkan senjata atau menggunakan senjata tersebut," kata dia.
Untuk barang bukti 2 senjata api dengan magazine, berserta amunisinya, juga disita oleh polisi. Untuk yang bersangkutan, dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga:
Selain senjata api, polisi temukan diduga narkoba milik ipar Dina Lorenza
Dituntut jaksa 5 tahun bui, rekan nyabu Jedun protes
JPU tolak pembelaan Jennifer Dunn
Sejumlah selebriti ramaikan sidang narkoba Tio Pakusadewo
Hakim tak hadir, sidang pembelaan Tio Pakusadewo ditunda
Ketua hakim berhalangan hadir, sidang pleidoi Fachri Albar & Tio Pakusadewo ditunda