LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Brigadir Rangga Tianto

Polisi telah menetapkan Brigadir Rangga Tianto sebagai tersangka lantaran menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi di Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7) sekitar pukul 20.30 WIB.

2019-07-29 19:36:00
Penembakan Polisi
Advertisement

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka Brigadir Pol Rangga Tianto.

Menurut dia, hasil itu baru diumumkan pada 14 hari, terhitung dari sejak ditetapkan tersangka. Polisi menetapkan Brigadir Pol Rangga Tianto sebagai tersangka pada Jumat, 26 Juli 2019.

"Hasil psikologis seseorang butuh waktu 14 hari observasinya biar hasilnya komprehensif dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (29/7/2019).

Advertisement

Dedi menjelaskan, setiap tersangka diwajibkan menjalani pemeriksaan psikologis. Tak terkecuali tersangka Brigadir Pol Rangga Tianto. Hal itu untuk meyakinkan kondisi psikis dan kesehatannya.

"Ketika seseorang telah ditetapkan tersangka pasti ada pemeriksaan kejiawan. Untuk mengetahui terganggu atau tidak. Kalau terganggu ada pentahapan berikutnya," ujar dia.

Dedi menjelaskan, proses observasi memakan waktu yang cukup lama guna memperoleh hasil yang maksimal.

Advertisement

"Ada tahapannya mengecek psikologis seseorang. Kalau dia sesaat aja keluar hasilnya cuma tidak komprehensif hasilnya. Jadi ada ujian bertahap yang komprehensif baru keluar kesimpulan tentang kondisi kejiwaan seseorang," ujar dia.

Terkait penggunaan senjata api, Dedi menjelaskan, sesuai peraturan Kapolri. Polisi melengkapi persyaratan untuk diajukan ke bagian administrasi.

Calon pemegang senpi pun harus mengikuti ujian psikologi. Setelah dinyatakan memenuhi syarat yang bersangkutan latihan dulu baru dievaluasi atasannya.

"Ketika atasan menyatakan layak baru dibekali senpi. Tiap tiap komandan kesatuan memiliki kebijakan sendiri," ujar dia.

Dedi menerangkan, setiap semester pasti dilakukan pemeriksaan. Sejauh ini, Brigadir Pol Rangga Tianto terbilang tertib administrasi.

"Senpi kan ada suratnya itu setahun sekali anggota polri yang berhak memegang senpi evaluasi test kejiwaannya kemudian tes penggunaan senpinya. Kalau tidak memenuhi syarat berarti tidak diperpanjang surat izin memegang senpi. Tentunya kalau melihat yang bersangkutan pegang senjata api seperti itu (ikuti aturan)," ucap dia.

Baca juga:
Polisi Tembak Rekannya di Depok Bukti Lemahnya Pengawasan Pimpinan pada Anggota
Tembak Polisi di Depok, Brigadir RT Resmi Tersangka dengan Ancaman 15 Tahun Bui
Anak Bripka Rahmat Effendi Bercita-cita Jadi Polisi
Polisi yang Tembak Rekannya di Depok Merupakan Paman Pelaku Tawuran
Sosok Bripka Rahmat, Polisi Disiplin Tulang Punggung Keluarga
Fakta-Fakta Sosok Brigadir Rangga Tianto, Pelaku Penembakan Polisi di Depok

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.