Polri Tegaskan Pemetaan di Daerah Hanya untuk Pengamanan
Polri Tegaskan Pemetaan di Daerah Hanya untuk Pengamanan. Menurutnya, pemetaan tingkat kerawanan sudah dilakukan setiap tahunnya. Karena pemetaan massa ini sama seperti pada saat Pilkada. Hal itu dilakukan sebagai bahan polisi untuk mengatur atau membuat strategi pengamanan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mochammad Iqbal mengatakan tak ada unsur politik dalam pendataan dan pemetaan yang dilakukan oleh pihaknya di setiap daerah. Pemetaan dilakukan untuk mengetahui daerah mana yang menjadi konsentrasi paslon A dan paslon B.
Kehadiran Polri dalam Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April nanti hanya untuk memberikan keamanan kepada masyarakat saat melaksanakan pesta demokrasi nanti.
"Tidak ada kaitannya dengan motif politik kita wajib mengetahui dapil, juga daerah mana yang terkonsentrasi paslon a dan paslon b. Untuk apa? Kita ingin melakukan proses pengamanan di situ," kata Iqbal di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Menurutnya, pemetaan tingkat kerawanan sudah dilakukan setiap tahunnya. Karena pemetaan massa ini sama seperti pada saat Pilkada. Hal itu dilakukan sebagai bahan polisi untuk mengatur atau membuat strategi pengamanan.
"Jadi sama sekali tidak ada motif politik, jadi tegas sekali bapak kapolri mengeluarkan TR (Telegram Rahasia)-nya. Artinya siapapun yang tidak netral akan kami proses, ada mekanismenya," tegasnya.
Jenderal bintang dua ini menjamin keamanan pada saat Pemilu 2019 nanti berjalan dengan baik. Ia juga meminta masyarakat agar bisa membantu aparat penegak hukum dalam melaksanakan pesta demokrasi nanti.
"Kami mengajak youtuber, selebgram dan penggiat sosmed untuk bersama kami melakukan literasi digital yang positif. Jangan dibiarkan masyarakat mendapat berita yang tidak benar akibat ada konten-konten negatif, hoaks dan lainnya," pungkasnya.
Baca juga:
Pidato Penutupan Masa Sidang, Ketua DPR Ingatkan Penyelenggara Pemilu Profesional
Jaga Suara Pemilu, Golkar Langsung Pecat Bowo Sidik yang Tertangkap KPK
Survei CSIS: PSI dan Perindo Tak Lolos Parlemen
'Golput Tak Berhak Menuntut Kehidupan Politik 5 Tahun Mendatang'
MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Bagi Calon Pemilih yang Ingin Pindah TPS