Polri: PBB Turunkan Ganja ke Golongan 4, Bukan Menghapus dari Zat Berbahaya
Krisno menjelaskan diskusi mengenai ganja untuk kepentingan medis sudah berlangsung beberapa waktu belakangan pada rapat UNODC. Saat itu, ada negara yang pro dan kontra. Indonesia menjadi salah satu negara yang kontra.
Pemanfaatan tanaman ganja untuk kepentingan medis kembali menjadi perbincangan. Negara-negara anggota The United Nations drug agency's pada Rabu, 2 Desember 2020 memilih untuk menghapus ganja dari kategori obat-obatan yang paling berbahaya dalam kontrol penggunaannya di dunia medis. Keputusan ini pun menimbulkan pro-kontra.
Indonesia sendiri secara tegas menolak dan menyatakan ganja termasuk ke dalam salah satu tanaman terlarang. Penggunanya pun bisa dijerat pidana. Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dihubungi, Sabtu (5/12).
Krisno menjelaskan diskusi mengenai ganja untuk kepentingan medis sudah berlangsung beberapa waktu belakangan pada rapat UNODC. Saat itu, ada negara yang pro dan kontra. Indonesia menjadi salah satu negara yang kontra.
"Betul PBB telah memindahkan ganja dan turunannya dari golongan 1 (hard drug) menjadi golongan 4, bukan menghapus sama sekali," ujar dia.
Polri sebagai instansi negara penegak hukum tindak pidana Narkotika berpedoman kepada Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain yang mengatur narkotika golongan 1 termasuk ganja.
"Ganja dilarang dipakai untuk kepentingan medis vide pasal 8 UU RI Nomor 35/2009," tegasnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
PBB Hapus Ganja dari Daftar Zat Berbahaya
Polri Tanggapi PBB Hapus Ganja dari Zat Berbahaya: Enggak Masalah, Kita Pelajari
BNN: RI Keberatan Ganja Dihapus dari Obat Berbahaya, Pemakai Tetap Dipidana
Polisi Temukan Ladang Ganja di Kampung Sangka Distrik Arso Timur Papua
Polisi Amankan 14 Paket Ganja di Bandara Nabire Papua
UU Narkotika Digugat ke MK, Minta Penggunaan Ganja Buat Kesehatan Dilegalkan