UU Narkotika Digugat ke MK, Minta Penggunaan Ganja Buat Kesehatan Dilegalkan
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil, terdiri dari ICJR, Rumah Cemara, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, LGN, membentuk sebuah Tim Advokasi Narkotika untuk memperjuangkan layanan kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendampingi tiga orang ibu yang masing-masing memiliki anak pengidap Cerebral Palsy atau lumpuh otak.
"Kami melakukan permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi, dengan dalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945," tulis siaran pers Koalisi Masyarakat sipil diterima Liputan6.com, Kamis (19/11).
Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat, negara seharusnya menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1). Satu hal yang diperjuangkan dalam gugatan, adalah bagaimana mereka para ibu dapat menggunakan ganja sebagai narkotika golongan I bisa digunakan untuk mengobati anak-anak.
"Salah satu anak dari tiga tersebut sempat membaik kondisi kesehatannya setelah mendapatkan terapi ganja dengan sistem pengasapan (bakar dupa) dan pemberian minyak ganja (Cannabis/CBD Oil) di Australia. Namun hal itu terhenti karena ganja ilegal di Indonesia," jelas koalisi.
Oleh karenanya, lanjut koalisi, adanya larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan di Indonesia, saat ini menjadi penghalang bagi mereka para ibu untuk mendapatkan pengobatan.
"Sehingga kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak-anaknya yang didiagnosa dengan Cerebral Palsy tidak dapat diperbaiki/ditingkatkan hingga taraf semaksimal mungkin yang dapat dijangkau," koalisi memungkasi.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya