Polri Pastikan Tak Terbitkan Izin untuk Aksi Hari Buruh
Pelarangan demonstrasi tertuang dalam Maklumat Kapolri tentang penanganan virus Covid-19. Terlebih, saat ini sejumlah daerah telah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Polri memastikan tidak ada aksi yang digelar di hari itu untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
"Pihak kepolisian tidak menerbitkan surat tanda pemberitahuan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
Argo meminta para buruh dapat memahami situasi pandemi covid-19. Kerumunan massa dalam bentuk demontrasi berpotensi tinggi menjadi wadah penularan.
"Tentunya dengan situasi pandemi corona kita harus bisa melaksanakan social distancing sebagaimana maklumat Kapolri," jelas dia.
Pelarangan demonstrasi tertuang dalam Maklumat Kapolri tentang penanganan virus Covid-19. Terlebih, saat ini sejumlah daerah telah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita tetap komunikasikan dengan pimpinan buruh," jelas Argo.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ngotot Demo May Day Saat Pandemi Corona, Organisasi Buruh Diminta Bersikap Arif
Mayday di Tengah Corona, Buruh Akan Tetap Demo Bawa Isu Omnibus Law Hingga PHK
KontraS dan YLBHI Laporkan Kekerasan Saat May Day ke Komnas HAM
Setengah Anggota Anarko Sindikalisme Berusia Pelajar, Terinspirasi Fenomena di Rusia
Polisi Gandeng Kemenkumham dan BIN Petakan Kelompok Anarko Sindikalisme
4 Orang jadi Tersangka Aksi Kelompok Anarko Sindikalisme di Bandung dan Malang