Polri masih ogah usut kasus Setnov catut nama Jokowi-JK
"Tindak pidananya, pidana apa," tanya Kapolri.
Hampir satu bulan skandal pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) bergulir. Namun, belum ada tanda-tanda dari pihak kepolisian akan mengusut sikap politisi Golkar yang palak perusahaan tambang emas tersebut.
"Tindak pidananya, pidana apa. Kita kan belum pasti, karena kan belum menyangkut materi di MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/11).
Kapolri menjelaskan alasan kenapa pihaknya 'ogah' menyikapi persoalan tersebut lantaran belum menemukan tindak pidana dalam pencatutan nama Jokowi-JK.
"(Belum temukan) Ada pidananya atau tidak. Pidananya menyangkut masalah apa gitu loh. Tentu kita lebih baik memang menunggu hasil MKD," ujar Badrodin.
Saat disinggung pernyataan Kompolnas yang menyebutkan jika pengusutan skandal permintaan saham PT Freeport yang dilakukan Setnov itu bisa dilakukan Polri tanpa menunggu hasil MKD. Kapolri tetap bersikukuh pihaknya belum bisa menindaklanjut persoalan tersebut.
"Menurut saya menunggu hasil MKD karena nanti kalau kita menyidik, Jaksa menyidik, KPK menyidik, tentu tidak baik," tegasnya.
"Menunggu MKD selesai itu sebetulnya kita itu pengen mendapatkan suatu clear. Yang sebetulnya posisi kasusnya seperti apa, gitu loh," pungkasnya.
Baca juga:
Ini penjelasan Ical soal rotasi anggota MKD dari fraksi Golkar
PPP Romi minta anggota MKD tak berani usut Setnov lebih baik mundur
Ini alasan Ical rotasi kader Golkar di MKD terkait kasus Setnov
Setnov & Sudirman Said hanya buntut perang Riza dengan Ari Soemarno
Luhut Pandjaitan ngaku siap datang bila dipanggil MKD DPR