Polri Larang Rumah Produksi Syuting Selama Pandemi Covid-19
Tertulis di dalamnya bahwa sesuai dengan maklumat Kapolri Jendral Idham Azis dalam mendukung pemerintah terkait penanganan penyebaran virus corona, maka kepada para Production House untuk menghentikan dan menunda kegiatan syuting film maupun sinetron.
Mabes Polri mengeluarkan instruksi larangan syuting untuk seluruh rumah produksi alias Production House (PH) di Tanah Air selama masa pandemi virus corona atau Covid-19. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan larangan tersebut.
"Ya," tutur Argo lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Jumat (27/3/2020).
Surat tersebut diterbitkan pada 26 Maret 2020 dengan Nomor B/483/III/HUM.5.3/2020/DivHumas yang ditandatangani langsung oleh Argo.
Tertulis di dalamnya bahwa sesuai dengan maklumat Kapolri Jendral Idham Azis dalam mendukung pemerintah terkait penanganan penyebaran virus corona, maka kepada para Production House untuk menghentikan dan menunda kegiatan syuting film maupun sinetron.
Larangan tersebut diberlakukan hingga dengan batas waktu yang belum ditentukan dengan alasan demi kesehatan dan keselamatan publik.
"Bilamana masih ditemukan adanya kegiatan shooting film sinetron yang melibatkan orang banyak (kru atau pemain) akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," demikian dikutip dalam surat tersebut.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pandemi Corona, Polri Sudah Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa Se-Indonesia
Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi
Korlantas Polri Rancang Skema Mudik 2020 Sambil Tunggu Keputusan Pemerintah
Kapolres Bikin Dua Anak Buah Gemetar, Ada Pesan Mendalam di Akhir Cerita
Corona, Kabaharkam Sebut Polri Sediakan Tower Khusus di RS Soekanto
Cegah Corona, Ini Kerumunan Massa yang Bakal Dibubarkan Polri