Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pandemi Corona, Polri Sudah Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa Se-Indonesia

Pandemi Corona, Polri Sudah Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa Se-Indonesia Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono. ©2019 Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Polri telah membubarkan 1.371 kerumunan massa di sejumlah wilayah di Indonesia yang masih nekat berkumpul di tengah bahaya virus Covid-19 atau corona. Apalagi, sudah ratusan orang Indonesia dinyatakan positif terpapar corona.

"Kami sudah bubarkan kerumunan massa sebanyak 1.371 di seluruh Indonesia. Baik di tingkat Polda sampai Polres dan Polsek," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/3).

Argo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli terhadap masyarakat sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam melakukan patroli, Polri menggandeng TNI serta pemda setempat.

"Ini akan terus dilakukan, menindaklanjuti maklumat kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona," tegasnya.

Diketahui, maklumat Kapolri dengan nomor : Mak/2/III/2020 melarang adanya kerumunan massa serta kegiatan yang menjadikan berkumpulnya massa.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut. Anggota Polri wajib melakukan himbauan serta pendekatan secara persuasif dalam membubarkan kerumunan massa.

Namun, apabila masyarakat tak mengindahkan himbauan tersebut. Maka Polri akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi pidana sesuai pasal yang sudah disiapkan.

Adapun pasal yang telah disiapkan yakni Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait bahayanya virus corona. Sosialisasi itu dilakukan saat pihaknya melakukan patroli dalam membubarkan kerumunan massa.

"(Sosialisasi) Terus kita lakukan, ‎makanya polisi himbauan patroli ditingkatkan sampaikan orang berkumpul baiknya pulang saja. Alhamdulillah beberapa hari ini berkurang," ujar Yusri.

Ia mengungkapkan, selama pihaknya melakukan patroli. Sampai saat ini masyarakat dapat menerima himbauan dari polisi yakni tidak berkumpul atau berkerumun.

Ancam Pidanakan yang Bandel

Namun, apabila ada masyarakat yang mengabaikan imbauan tersebut, maka polisi akan memberikan tindakan secara tegas. Meski begitu, pihaknya tetap mengedepankan sikap humanis terlebih dahulu.

"Selama ini belum ada yang melawan. Kita harap berhenti. Kita jelaskan himbauan humanis persuasif. (Kalau enggak mau bubar) Kita lakukan tegas terukur, setelah kita humanis, persuasif enggak bisa diindahkan juga oleh orang-orang yang berkumpul tersebut. Ya kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya.

"Kita kan ada aturan hukum yang bisa mengatur, di Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218. Tapi selama ini kita belum temukan, akan kita terapkan kalau memang masyarakat melawan, dikasih tahu melawan enggak mau, kita akan tindak tegas dan terukur dalam hal ini, kita bubarkan," sambungnya.

Dengan adanya maklumat kapolri tersebut, pihaknya bakal terus melakukan patroli hingga sampai ke pelosok-pelosok desa. Karena, maklumat tersebut telah dijalani mulai dari tingkat Polsek hingga Polda dan Polri.

"Semua maklumat, Polsek, Polres, Polda berjalan kami sosialisasi, bekerja sama dengan TNI. Kita enggak berhenti, pagi-siang-sore-malam memutus penyebaran. Jangan berkumpul, jaga jarak," tutupnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.

Baca Selengkapnya
Megawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam

Megawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam

Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Curhat Prajurit TNI Adiknya 6 Kali Gagal jadi Polisi, Kapolri 'Persiapkan Biar Enggak Bikin Malu'

Curhat Prajurit TNI Adiknya 6 Kali Gagal jadi Polisi, Kapolri 'Persiapkan Biar Enggak Bikin Malu'

Curhat berujung manis, adik prajurit TNI dijanjikan lulus oleh Kapolri usai gagal berkali-kali. Begini informasinya.

Baca Selengkapnya
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jalur Kalimalang Kian Macet Parah, Beginilah Kepadatannya Bisa Bikin Pemotor Stres dan Tak Mau Mengalah Terobos Bahu Jalan

FOTO: Jalur Kalimalang Kian Macet Parah, Beginilah Kepadatannya Bisa Bikin Pemotor Stres dan Tak Mau Mengalah Terobos Bahu Jalan

Jumlah kendaraan di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Korlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya

Korlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya

Operasi ketupat akan segera digelar Kepolisian jelang Lebaran 2024

Baca Selengkapnya