Polri butuh keterangan ahli sebelum tetapkan tersangka penimbun sapi
Kasus ini sudah dilakukan gelar perkara pada Senin kemarin.
Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara terkait kasus penimbunan sapi yang membuat kelangkaan dan harga melonjak. Dari hasil gelar perkara itu, Bareskrim sudah mempunyai calon tersangka.
Namun, untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, pihak Bareskrim akan lebih dulu mendengar keterangan dari saksi ahli.
"Kita masih menunggu keterangan saksi ahli. Kita dapat tiga saksi. Tapi belum menyatakan ada unsur pidana. Sebenarnya pemberkasan kita sudah selesai. Kepada calon tersangka itu sudah ada unsurnya," terang Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Budi Waseso menjelaskan, sebenarnya polisi telah menemukan ada tindak pidana. Hanya saja, imbuhnya, penetapan tersangka harus berdasarkan kumpulan data dan fakta secara utuh. "Pidana ada. Tapi kita bicara utuh. Tidak bisa berdiri sendiri," jelasnya.
Untuk melengkapi bukti, Bareskrim juga mengajukan permintaan tambahan saksi dari kementerian dan saksi ahli independen. "Kita minta lagi dua dari kementerian. Kita minta lagi dari saksi ahli independen," jelasnya.
Seperti diketahui, gelar perkara kasus ini sudah digelar pada Senin kemarin.
Baca juga:
Polri sebut ada pejabat pemerintah 'main' di penimbunan daging sapi
Kapolri terbitkan maklumat larangan penimbunan bahan pangan
KPPU selidiki indikasi adanya kartel di sejumlah pengusaha daging
September, Bulog pastikan 8 ribu sapi Aussie masuk Indonesia
Dalam waktu dekat, Bareskrim akan tetapkan tersangka penimbunan sapi
Hari ini, Bareskrim gelar perkara kasus penimbunan daging sapi
Polri ancam pidanakan pengusaha yang sengaja timbun bahan pangan