LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri ancam jemput paksa tersangka proyek listrik Rp 4,5 triliun

Tim dokter Mabes Polri akan dikirim untuk memeriksa kesehatan Samsudin Warsa.

2014-12-30 01:20:14
Penipuan
Advertisement

Penyidik Mabes Polri mengancam akan jemput paksa mantan Direktur PT Geo Dipa Energy Samsudin Warsa jika tidak memenuhi panggilan ketiga. Samsudin merupakan tersangka dugaan penipuan proses tender pembangkit listrik panas bumi di Patuha dan Dieng sekitar Rp 4,5 triliun.

"Sesuai dengan KUHAP penyidik bisa melayangkan surat perintah membawa kalau yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kembali," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo di Jakarta, Senin (30/12).

Herry mengungkapkan penyidik kepolisian akan menjadwalkan kembali pemanggilan ketiga terhadap tersangka Samsudin setelah pergantian tahun.

"Jika berhalangan hadir karena alasan sakit kita akan mengirimkan surat perintah membawa untuk memeriksa kesehatan Samsudin oleh tim dokter Mabes Polri," tuturnya.

Herry mengatakan bahwa tim pengacara tersangka mendatangi Mabes Polri menyerahkan surat keterangan dari salah satu dokter di Bandung, Jawa Barat, yang menyatakan Samsudin sakit.

Herry menilai penyidik menghargai langkah pengacara tersangka yang menyerahkan surat keterangan sakit sehingga menjadwalkan kembali agenda pemeriksaan selanjutnya.

Namun, Herry memastikan proses hukum terhadap Samsudin akan terus berlanjut hingga ke meja persidangan meskipun tim pengacara tersangka berupaya akan menempuh jalan damai dengan pelapor PT Bumigas Energy.

"Apabila tidak cukup bukti, kami hentikan. Sebaliknya, kalau cukup, kami lanjutkan. Artinya, polisi bukan bagian damainya," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Pengacara tersangka Imam Haryanto menyatakan bahwa kliennya kooperatif dan siap menjalani proses hukum. Namun, saat ini kondisi Samsudin shock setelah ditetapkan tersangka sehingga tidak memenuhi panggilan kedua penyidik.

Sementara itu, pengacara PT Bumigas Energy Bambang Simamora meminta penyidik memeriksa seluruh jajaran pemegang saham PT Geo Dipa Energy karena mengetahui proses tender proyek ilegal tersebut.

Bambang juga mendesak polisi menyelidiki pengaduan laporan soal dugaan pengoperasian PLTP Patuha Pangalengan (Jawa Barat) dan Dieng (Jawa Tengah) secara tanpa izin dan indikasi tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula saat proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah, yang dilakukan PT Bumigas Energi dengan pihak swasta PT Geo Dipa Energi Tahun 2002.

Manajemen Bumigas melaporkan manajemen Geo Dipa Energi kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan penipuan sebagaimana tertuang dalam pasal 378 KUHP. Pelaporan tersebut tertuang dalam No Pol: TBL/454/XI/2012/Bareskrim Polri tanggal 6 November 2012.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.