LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri akan Dalami Isi Konten Saifuddin Ibrahim

Polri menyatakan segera menindaklanjuti terkait isi konten video dalam YouTube milik Saifuddin Ibrahim tersebut.

2022-03-16 20:50:16
Penistaan Agama
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki isi dari video Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Alquran.

Polri menyatakan segera menindaklanjuti terkait isi konten video dalam YouTube tersebut.

"Polri khususnya Dittipidsiber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut dulu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).

Advertisement

Sebelumnya, Mahfud menilai pernyataan Saifuddin meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangannya di kanal YouTube Kemenko Polhukam.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud seperti dikutip Antara, Rabu (16/3/2022).

Pernyataan Saifuddin merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.

Advertisement

"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," tegasnya.

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.

Baca juga:
Mahfud Minta Polisi Selidiki dan Tutup Akun Saifuddin Ibrahim
Jaksa Tuntut M Kece Hukuman 10 Tahun Penjara
Muhammad Kece Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Penistaan Agama
Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penistaan Agama Kasad Jenderal Dudung Disetop
Terungkap, 3 Jenderal NII Garut Diangkat Presiden Sensen Komara
Tiga Jenderal NII Jalani Sidang Dakwaan di PN Garut

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.