Terungkap, 3 Jenderal NII Garut Diangkat Presiden Sensen Komara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta terkait pengangkatan 3 Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) Garut saat membacakan dakwaan. Ketiga Jenderal itu ternyata diangkat oleh Panglima Besar dan Presiden NII yang saat ini sudah meninggal dunia, Sensen Komara.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang menjadi JPU dalam sidang tersebut, Neva Sari Susanti menyebut bahwa terdakwa Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer diangkat menjadi jenderal oleh Sensen Komara.
"Odik sebagai Panglima Jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal," sebutnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2).
Ia mengungkapkan bahwa ketiganya diangkat sebagai Jenderal di kantor pemerintahan NII, tepatnya di rumah tinggal Sensen. Setelahnya, pengangkatan ketiga orang tersebut pun kemudian diinformasikan kepada para pejabat dan rakyat NII lainnya.
"Ada (bukti) surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen, jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya (tiga jenderal), (para terdakwa) menyatakan betul sudah diangkat, (lalu) dipublikasikan kepada rakyat NII. Saksi (terkait) akan dihadirkan (di persidangan, termasuk barang bukti)," ungkapnya.
Terkaitnya adanya warga yang menjadi rakyat NII, Neva memastikan bahwa seluruhnya akan dibuka di persidangan, dilakukan uji materiil, dan dikembangkan. Diharapkan, kedepannya akan lebih terbuka lagi terkait persoalan NII itu, sehingga muncul temuan baru di persidangan.
Tidak Mengajukan Eksepsi
Neva menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan pembacaan dakwaan terhadap apra terdakwa, ketiganya tidak melakukan eksepsi.
"Setelah diskusi dengan penasehat hukum, para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan memohon untuk melanjutkan persidangan dan menyatakan sudah memahami dan mengetahui apa yang didakwakan kepada mereka," jelasnya.
Dalam pembacaan dakwaan itu, Neva menyebut bahwa untuk perkara makarnya pihaknya menerapkan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk pemufakatan makarnya, pihaknya mengenakan pasal 110 ayat 5.
"Apabila betul terbukti (terkait pemufakatan makar) maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat (30 tahun)," sebutnya.
Selain itu juga, Neva mengatakan bahwa pihaknya juga mengenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE kaitan dengan ujaran kebenciannya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan untuk penghinaan lambang negara, pihaknya menerapkan pasal 66 undang-undang nomor 24 tahun 2009.
"Dengan tidak adanya eksepsi, maka agenda selanjutnya Kamis 24 Februari 2022 adalah pemanggilan saksi-saksi. Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa juga ada tambahan. Dari para terdakwa ada dua orang saksi," tutup Neva.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya