Polrestabes Makassar Sita 6 Kg Sabu Jaringan Internasional, 7 Tersangka Dibekuk
Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dengan menyita lebih dari 6 kilogram sabu dan menangkap tujuh tersangka dalam operasi lintas provinsi.
Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terhubung ke sindikat internasional. Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menyita lebih dari enam kilogram sabu dalam operasi ini. Tujuh tersangka terkait kasus penyitaan sabu jaringan internasional ini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan barang bukti sabu tersebut ditaksir senilai lebih dari Rp12,1 miliar. Pengungkapan besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Operasi ini melibatkan koordinasi antar wilayah untuk melacak para pelaku kejahatan narkotika.
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di Makassar, kemudian berkembang hingga ke Jakarta dan Pekanbaru. Penyelidikan mendalam mengungkap adanya keterlibatan jaringan internasional dalam pasokan barang haram tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar pelaku lainnya.
Penangkapan Awal dan Jejak Jakarta
Pengungkapan kasus penyitaan sabu jaringan internasional ini dimulai dengan penangkapan tersangka berinisial EP. EP diamankan di Jalan Prof Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dari tangan EP, polisi menyita barang bukti berupa 44 gram sabu.
Setelah penangkapan EP, pengembangan kasus berlanjut dengan cepat. Polisi berhasil melacak dan menangkap seorang perempuan berinisial WM. WM ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Jakarta Barat.
Dari penangkapan WM, ditemukan barang bukti sabu seberat 23 gram. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa ini merupakan jaringan Jakarta-Makassar. “Ini jaringan Jakarta-Makassar. Setelah tersangka EP ditangkap, pengembangan mengarah ke pemasok dari Jakarta,” ujarnya.
Jaringan Lintas Provinsi Hingga Pekanbaru
Penyelidikan tidak berhenti di Jakarta, pengembangan kasus terus berlanjut. Polisi memperoleh informasi tentang adanya tersangka lain di Makassar yang diduga membeli satu kilogram sabu. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Panakkukang.
Informasi lebih lanjut mengarahkan tim ke jaringan lain yang beroperasi di Pekanbaru, Riau. Satuan Narkoba Polrestabes Makassar segera berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Pekanbaru. Koordinasi ini dilakukan untuk melakukan penangkapan para pelaku.
Dalam operasi gabungan di Pekanbaru, polisi berhasil menangkap tiga tersangka. Tim juga menyita lima kilogram sabu yang dikemas dalam plastik hijau. “Dari Makassar dikembangkan sampai Riau dan berhasil diamankan lima kilogram sabu beserta para pelaku,” kata Arya.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Dari total tujuh tersangka yang berhasil ditangkap, empat di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Mereka diketahui telah berulang kali keluar masuk penjara sejak tahun 2018. Hal ini menunjukkan pola kejahatan yang terorganisir dan berulang.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolrestabes Arya Perdana menegaskan bahwa para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Hukuman yang menanti mereka berkisar dari minimal enam tahun penjara hingga pidana mati. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan narkoba.
Sumber: AntaraNews