LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polresta Bogor Kota Tahan 363 Motor Berknalpot Bising

Susatyo menjelaskan, berdasarkan aturan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur bahwa kendaraan yang melanggar batas ambang kebisingan, dapat diberikan sanksi berupa hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

2021-03-17 06:26:00
Razia Knalpot
Advertisement

Polresta Bogor Kota menilang dan menahan 363 sepeda motor berknalpot bising yang mengeluarkan suara berisik di atas batas ambang kebisingan, dari razia yang dilakukan oleh Tim Bajra di wilayah hukum Kota Bogor, dalam sepekan. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, razia dilakukan oleh Tim Bajra yakni tim gabungan Satlantas dan Sabhara dalam sepekan pada 8-13 Maret 2021.

Dari razia tersebut, berhasil menahan sebanyak 363 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, dan suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, batas ambang kebisingan untuk kendaraan bermotor sampai 175 cc adalah 80 dB dan di atas 175 cc adalah 83 dB.

Susatyo menjelaskan, berdasarkan aturan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur bahwa kendaraan yang melanggar batas ambang kebisingan, dapat diberikan sanksi berupa hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Advertisement

"Sepeda motor yang suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan, kami tilang dan ditahan di Polresta. Knalpotnya harus diganti dengan knalpot standar. Setelah knalpotnya diganti, baru dibebaskan," katanya, dilansir Antara, Selasa (16/3).

Menurut Susatyo, knalpot bising yang sudah diganti akan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, sehingga tidak bisa digunakan. "Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, juga dapat memicu gangguan Kamtibmas lainnya, seperti tawuran antar kelompok," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising. "Kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan knalpot bising, tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Advertisement

Baca juga:
Polda Metro Jaya Tilang 11 Motor Berknalpot Bising
Polisi Gelar Razia Knalpot Bising di 3 Ruas Jalan Jakpus
Larangan Knalpot Bising Bakal Diperluas Hingga Jalan Sudirman Thamrin
278 Motor Berknalpot Bising Terjaring Razia di Kawasan Monas
Polisi Jaring Pengendara Berknalpot Bising di Kawasan Monas
563 Knalpot Bising Milik Anak Muda Pekanbaru Dipotong-potong Polisi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.