Polres Situbondo Tangkap Dua DPO di Bali, Termasuk Pelaku Pencabulan Anak
Tim Resmob Polres Situbondo berhasil melacak dan menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) di Pulau Bali, salah satunya terlibat kasus pencabulan anak. Simak selengkapnya penangkapan DPO Bali ini.
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan di tempat persembunyian mereka di Pulau Bali, menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Salah satu DPO yang ditangkap berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, DPO lainnya, KF alias D (40) dari Kecamatan Panji, menjadi buronan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam penyelidikan dan pelacakan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengejar setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat. Meskipun para pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah, pencarian tidak akan berhenti. Penangkapan di Bali ini membuktikan jangkauan operasi kepolisian Situbondo.
Kronologi Penangkapan Dua DPO di Bali
Tersangka DEF, yang merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan, berhasil ditangkap saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan. Lokasi penangkapannya berada di wilayah Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, setelah pelacakan intensif oleh Tim Resmob. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasusnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DEF meliputi satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, sejumlah uang tunai, serta satu unit sepeda motor. Rekaman CCTV juga menjadi petunjuk penting yang membantu dalam proses penyelidikan kasus pencurian ini. Semua bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat dakwaan.
Sementara itu, tersangka KF alias D, yang menjadi DPO sejak Desember 2025, ditangkap di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Ia dicari atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di Kecamatan Panji. Pelaku kasus pencabulan ini telah cukup lama menjadi buronan polisi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat menjelaskan bahwa penangkapan KF dilakukan setelah pencarian dan pengembangan informasi yang mendalam. Keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak hingga ke Bali. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan tindak pidana masing-masing.
Komitmen Polres Situbondo dan Peran Tim URC Antibegal
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan dua pelaku ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian. Pihaknya tidak akan berhenti mengejar para pelaku kejahatan, bahkan jika mereka melarikan diri lintas provinsi. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Situbondo.
AKP Selimat menambahkan bahwa Satreskrim Polres Situbondo telah membentuk Tim URC Antibegal sebagai bagian dari upaya peningkatan keamanan. Tim ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus kejahatan jalanan, tetapi juga berfungsi sebagai unit reaksi cepat. Mereka siap mengungkap berbagai tindak pidana yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Kehadiran Tim URC Antibegal ini menjadi bentuk komitmen kuat Polres Situbondo dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik. Dengan tim khusus ini, diharapkan penanganan kasus-kasus kriminal dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif. Upaya ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menekan angka kejahatan di wilayah Situbondo.
Sumber: AntaraNews