Polres Penajam Sita 62,35 Gram Sabu, Ungkap Enam Kasus Narkoba dalam Sebulan
Kepolisian Resor Penajam Paser Utara berhasil menyita 62,35 gram sabu dan mengungkap enam kasus narkoba dengan tujuh tersangka selama Mei 2026, mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang bulan Mei 2026, jajaran Polres Penajam Paser Utara berhasil mengungkap enam perkara narkoba dengan total tujuh tersangka. Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 62,35 gram yang merupakan hasil penyelidikan intensif.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Penajam Paser Utara Komisaris Polisi (Kompol) Roganda menegaskan bahwa seluruh tersangka kini ditahan di sel markas Polres (mapolres). Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Penajam Paser Utara. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh di berbagai wilayah hukum kabupaten setempat. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Pengembangan Kasus dan Pengejaran Jaringan Lintas Daerah
Polres Penajam Paser Utara tidak berhenti pada penangkapan para tersangka yang sudah diamankan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus tersebut. Fokus utama adalah mengejar pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat sebagai pemasok utama narkotika.
Kompol Roganda menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Laporan dari warga sangat membantu aparat dalam mengidentifikasi dan menindak jaringan narkotika. Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan secara signifikan.
Pengungkapan enam kasus ini tersebar di beberapa kecamatan di Penajam Paser Utara. Empat perkara diungkap di Kecamatan Penajam, satu kasus di Kecamatan Babulu, dan satu perkara lainnya di Kecamatan Sepaku. Distribusi kasus ini mengindikasikan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terpusat di satu titik, melainkan menyebar di berbagai wilayah.
Profil Tersangka dan Pemusnahan Barang Bukti
Para tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran beragam dalam jaringan narkoba. Selain sebagai pengguna, mayoritas dari mereka juga berperan sebagai kurir atau pengedar. Target pasar mereka seringkali adalah pekerja lapangan atau individu yang membutuhkan narkoba.
Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu (Iptu) Gede Wijaya menjelaskan bahwa perkara narkoba yang ditangani mengindikasikan adanya jaringan lintas daerah. Jaringan ini melibatkan pemasok dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan peredaran narkotika yang harus dihadapi.
Selain penangkapan dan pengembangan kasus, Polres Penajam Paser Utara juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Sebanyak 58 gram sabu-sabu dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari pengadilan dan persetujuan kejaksaan. Barang bukti tersebut disita dari dua laporan kepolisian, dengan rincian 50,06 gram dan 8,31 gram sabu-sabu.
Sumber: AntaraNews