Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Modus Peredaran Etomidate Terselubung di Tempat Hiburan Malam
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap praktik peredaran etomidate secara terselubung di sebuah tempat hiburan malam, dengan pelaku menyasar pembeli secara selektif dan juga melalui jaringan online.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis etomidate secara terselubung. Penangkapan ini dilakukan di Alexa Suites and Lounge yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (06/6). Dua individu berinisial FIS dan WS telah diamankan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Modus operandi para pelaku terbilang licik, mereka menyusup ke dalam tempat hiburan malam seolah-olah sebagai pengunjung biasa. Tanpa sepengetahuan pihak manajemen, mereka secara diam-diam menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli yang telah diseleksi. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro menjelaskan secara rinci mengenai penangkapan ini kepada media.
Pihak manajemen tempat hiburan malam sempat merasakan adanya aktivitas transaksi yang dinilai tidak wajar dan mencurigakan di lokasi mereka. Kecurigaan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dugaan peredaran etomidate di dalam area klub malam tersebut terbukti kebenarannya.
Modus Operandi Peredaran Etomidate di Tempat Hiburan Malam
Para pelaku secara cermat memasuki tempat hiburan malam dengan menyamar sebagai tamu biasa, menghindari pengawasan ketat dari manajemen. Mereka memanfaatkan suasana ramai untuk berbaur dan mengidentifikasi target pembeli potensial yang mereka anggap aman. AKBP Ari Galang Saputro mengungkapkan bahwa pelaku terlihat santai dan duduk seperti pengunjung lainnya saat petugas melakukan penangkapan.
Proses peredaran etomidate ini tidak dilakukan secara acak, melainkan menggunakan pendekatan yang sangat selektif terhadap calon pembeli. Pelaku memilih target secara hati-hati karena harga vape etomidate tergolong sangat tinggi di pasaran gelap. Satu cartridge etomidate bisa dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp5 juta, menunjukkan keuntungan besar bagi para pengedar.
Manajemen Alexa Suites and Lounge menjadi yang pertama kali mencium gelagat mencurigakan terkait aktivitas ilegal ini. Adanya transaksi yang dinilai tidak wajar mendorong mereka untuk segera menghubungi aparat kepolisian setempat. Tindakan cepat dan responsif dari manajemen ini berperan krusial dalam keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika etomidate.
Jaringan Penjualan Online dan Ancaman Hukum Peredaran Etomidate
Selain metode penjualan langsung di dalam tempat hiburan malam, petugas juga berhasil mengungkap modus peredaran etomidate lainnya yang memanfaatkan platform digital. Pelaku diduga kuat menerima pesanan barang haram tersebut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Selanjutnya, etomidate dikirimkan kepada pembeli menggunakan jasa pengiriman ojek online yang populer.
Transaksi penjualan etomidate ini dilakukan secara sangat tertutup dan rahasia untuk menghilangkan segala jejak digital. Setelah barang berhasil diterima oleh pembeli, percakapan serta riwayat transaksi di WhatsApp seringkali langsung dihapus. Praktik ini tentu saja menyulitkan petugas dalam melacak dan membongkar jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh.
Kedua tersangka, FIS dan WS, kini menghadapi jeratan hukum berat berdasarkan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak bisa dianggap remeh dan sangat serius. AKBP Ari Galang Saputro dengan tegas menyatakan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, ditambah denda hingga Rp8 miliar.
Sumber: AntaraNews