Polres Kampar tangkap pengoplos beras dari Sumbar
Dari pengakuan tersangka didapat keterangan, dirinya bersama saudaranya membeli beras Bulog sebanyak 1 ton dan beras Anak Daro kemasan 10 kg sebanyak 1/2 ton, lalu mencampurnya dengan perbandingan sama.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, Provinsi Riau berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DR (21) warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat, yang merupakan pelaku pengoplos beras merk Anak Daro dengan beras Bulog.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 52 karung beras merk Anak Daro yang telah dioplos, 18 karung beras Anak Daro asli, 190 lembar karung bekas beras Bulog, 133 lembar karung beras merk mawar, 70 lembar karung beras merk Anak Daro, 1 buah alat pembersih dan pencampur beras, 1 buah kipas angin dan 1 karung beras merk mawar.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang kegiatan tersangka yang melakukan pengoplosan beras merk Anak Daro dengan beras Bulog yang kualitasnya lebih rendah sehingga merugikan konsumen.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi pengoplosan beras yang berada di Perumahan Mahkota Riau Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kampar," ujar AKBP Edy, kepada merdeka.com Minggu (20/11).
Dari pengakuan tersangka didapat keterangan, dirinya bersama saudaranya membeli beras Bulog sebanyak 1 ton dan beras Anak Daro kemasan 10 kg sebanyak 1/2 ton, lalu mencampurnya dengan perbandingan sama.
"Setelah mencampur kedua beras beda kualitas itu, lalu dibersihkan dengan cara dikipas saat pencampuran menggunakan alat yang dibuat dan dirancang sendiri oleh pelaku," jelasnya.
Beras yang telah dioplos ini kemudian dikemas kembali ke dalam karung dengan merk Anak Daro yang dicetak sendiri oleh pelaku dan menjualnya ke berbagai tempat.
Beras Bulog dibeli oleh pelaku dengan harga Rp 98 ribu perkarung ukuran 50 kg, setelah dioplos kemudian dijual lagi seharga Rp 110 ribu per karung ukuran 10 kg dengan merk Anak Daro dan Rp 95 ribu per karung 10 kg dengan merk Mawar.
"Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus ini," pungkas Edy.
(mdk/hrs)