LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polres Gowa Tidak akan Berikan SKCK ke Pelajar yang Ikut Demonstrasi

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga akan memberikan sanksi terhadap para pelajar yang ikut demonstrasi dengan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian. Sehingga polisi memastikan para pelajar yang ikut demo tidak dapat menerima SKCK.

2019-10-04 16:35:47
Demo Pelajar
Advertisement

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga akan memberikan sanksi terhadap para pelajar yang ikut demonstrasi dengan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian. Sehingga polisi memastikan para pelajar yang ikut demo tidak dapat menerima SKCK.

"Apa yang telah dilakukan para pelajar ini merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam Undang Undang nomor 9 tahun 1998. Maka dari itu, kami akan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian, sehingga nantinya mereka tidak akan dapat menerima SKCK," kata Shinto. Dikutip dari Antara, Jumat (4/10).

Lanjut dia, mengingat SKCK adalah produk negara mengenai riwayat tindakan kriminal yang diperlukan setiap orang untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.

Advertisement

Kapolres pun berharap kepada para pelajar khususnya mereka berada di wilayah Kabupaten Gowa agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi akan isu-isu yang berkembang untuk ikut aksi unjuk rasa.

"Tugas pelajar adalah untuk belajar agar dapat menggapai cita-cita setinggi-tingginya, bukan untuk ikut-ikutan aksi unjuk rasa," tegas Shinto Silitonga.

Adapun 17 pelajar tersebut telah diperiksa dan diketahui 10 orang siswa dari SMA Negeri 1 Gowa, sedangkan tujuh orang lainnya dari SMA Batara Gowa kini telah dimasukkan ke dalam Sistem Catatan Kepolisian.

Advertisement

Terkait kebijakan Kepolisian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pers Makassar menilai keliru. Alasannya lantaran demonstrasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

"Saya pikir itu keliru, dan perbuatan semena-sema, jika alasannya karena ikut demonstrasi, maka patut dipertanyakan apa dasar hukumnya? Demonstrasi itu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sehingga tidak ada alasan polisi untuk tidak diberikan dan itu jelas terkesan intimidasi," ujar staf LBH Pers Makassar Firmansyah.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Polres Gowa adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang, sebab hak berekspresi untuk menyatakan pendapat dan pikiran dijamin oleh konstitusi.

Justru, kata Firman, Undang Undang nomor 9 tahun 1998 mengamanahkan untuk menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat dan pikiran dan bukan malah melarangnya.

"Sikap kepolisian terhadap siswa tersebut dengan mengancam tidak memberikan SKCK kepada siswa tersebut ucapan yang aneh," ucap Firman.

Bagaimana mungkin, kata dia, orang tidak diberikan SKCK, sementara siswa tersebut tidak sedang menjalankan kejahatan. Ini kan sangat tidak masuk akal.

Baca juga:
Janggal Kematian Maulana di Tengah Rusuh Jakarta
Jejak Terakhir Maulana saat Demo Rusuh di Jakarta
Mendikbud Ingatkan Sekolah Tak Beri Sanksi Pelajar Ikut Demo
12 Foto Paling Dramatis Kericuhan Demo Tolak RUU KUHP dan UU KPK
Polda Metro Jaya Masih Tahan Sebagian Pendemo

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.