Polres Cilacap bekuk 3 pengedar 10 ribu obat terlarang
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, mengatakan puluhan ribu obat itu didapat pelaku dengan membeli secara online.
Tiga orang pemuda asal Kabupaten Cilacap dibekuk polisi sebab kedapatan memiliki dan mengedarkan obat terlarang jenis Psikotropika. Dari tiga pelaku, polisi menyita 10.000 butir obat terlarang.
Tiga pelaku pengedar obat terlarang itu, yakni Maden (26) warga jalan Srandil Kecamatan Adipala, Aden (27) warga desa gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu. Sedang satu lainnya, Tri (41) warga Desa Menganti Kecamatan Kesugihan.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, mengatakan puluhan ribu obat itu didapat pelaku dengan membeli secara online. Sedang lokasi penjual berada di Semarang. Obat-obat itu oleh para pelaku lantas dijual ke pelajar di Cilacap.
"Pelaku kami tangkap di tiga lokasi berbeda. Mereka menyasar pelajar dan remaja. Kasus ini akan terus kami kembangkan," kata Djoko saat digelar press release di halaman Mapolres Cilacap, Senin (12/3)
Dari ketiga pelaku polisi menyita 10.000 Obat terlarang berbagai jenis. Obat tersebut dioplos dengan obat yang lain dengan cara dibungkus atau di paket plastik, masing-masing paket berisi 8 butir pil.
"Selanjutnya dijual dengan harga Rp 10.000 rupiah. Dalam sehari pelaku bisa mendapat untung Rp 300.000," lanjut Kapolres.
Salah satu pelaku, Maden yang didapati memiliki 5.532 butir obat seledryl mengaku mendapatkan obat dari Semarang. Obat itu, dia katakan membuat penggunanya nge-fly.
"Beli online," ujarnya singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di kenakan pasal 62 UU RI No. 5 Th 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam kurungan penjara 15 tahun.
Baca juga:
Wanita asal Medan coba selundupkan narkoba dalam pembalut ke Husein Sastranegara
Ditangkap bawa sabu, pengedar narkoba gigit tangan polisi
Melawan, dua pengedar sabu ditembak petugas di Aceh
Tiru Singapura dan China, Trump ingin pengedar narkoba dihukum mati
Warga Rokan Hulu dituduh pakai narkoba, diperas Rp 200 juta oleh polisi
20 Kg ganja dalam paket pempek diamankan di Bandara Palembang