LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polres Bekasi Ungkap 'Kebun' Ganja di Jakarta Utara

Kapolres Metro Bekasi Kombes Wijonarko mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menangkap NS di Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur pada Kamis malam lalu. Polisi menemukan 2,20 gram paket ganja di tangan tersangka

2020-05-31 00:33:00
Ganja
Advertisement

Aparat Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 'kebun' ganja sebanyak 34 batang di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya NS (22), IM (21), F (27), AR (43), DW (26) dan AZ (56).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Wijonarko mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menangkap NS di Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur pada Kamis malam lalu. Polisi menemukan 2,20 gram paket ganja di tangan tersangka

"Barang didapat dari membeli ke tersangka IM, kemudian IM kami tangkap tiga jam kemudian di Sunter, Jakarta Utara," kata Wijonarko pada Sabtu (30/5).

Advertisement

Dari tangan tersangka IM, kata dia, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 1,10 gram. Kepada polisi, IM mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka F. Hanya berselang beberapa menit kemudian, tersangka F, DAP, dan DW dibekuk berikut barang bukti sebanyak 1,16 gram ganja.

"Mereka membeli dari AR," katanya.

Menjelang tengah malam, kata dia, polisi menggerebek kediaman AR di Jalan Sunter Jaya RT 8 RW 2, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok. Di sana ditemukan sebanyak 34 batang pohon ganja dan seember daun ganja seberat 383 gram yang pernah dibeli dari tersangka AZ.

Advertisement

"AZ ditangkap di Kebon Kosong, Jakarta Pusat pada Jumat pagi. Kami masih mencari tersangka yang memasok barang kepada AZ yaitu Anto," kata dia.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka itu sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman penjaran di atas empat tahun.

Baca juga:
Bawa Ganja, Dua Pemuda di Jayapura Ditangkap Polisi
Polisi Gerebek Rumah Tempat Penyimpan 240 kg Ganja di Medan, 4 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Rumah di Kemang 4 Bulan Tanam Ganja Hidroponik
Albania Segera Legalisasi Penanaman Ganja
Bocah 14 Tahun Asal Cimahi Bisnis Ganja, Punya Kurir dan Jualan di Media Sosial

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.