LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Politisi PKS Mardani Ali Sera dan mantan jubir HTI dilaporkan ke Bareskrim

Pernyataan Mardani dan Ismail itu diduga mengandung unsur makar. Karena keduanya mengatakan ingin mengganti sistem dengan gerakan #2019GantiPresiden.

2018-09-12 19:14:29
2019GantiPresiden
Advertisement

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar. Keduanya dilaporkan atas video pernyataan 'ganti sistem' dalam gerakan #2019GantiPresiden yang ramai di media sosial.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat), Sanggam Indra mengatakan, pernyataan Mardani dan Ismail itu diduga mengandung unsur makar. Karena keduanya mengatakan ingin mengganti sistem.

"Itu dapat diduga sebagai bentuk upaya makar yakni keinginan mengganti sistem kenegaraan Indonesia yang sudah baku dan berlaku yakni dasar negara adalah Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang diperjuangkan oleh HTI," kata Sanggam di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat Rabu (12/9).

Advertisement

Dia tak ingin gerakan #2019GantiPresiden menjadi sumber konflik di akar rumput. Sebab, banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap gerakan tersebut.

"Kami tidak ingin bangsa ini terbelah dan tercabik-cabik karena penegakan hukum yang lemah atas upaya makar yang dilakukan oleh sekelompok orang," ucap dia.

Laporan yang dilayangkan LBH Almisbat diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1113/IX/2018/Bareskrim tertanggal 12 September 2018.

Advertisement

Dalam nomor laporan tersebut, Ismail dan Mardani diduga melakukan tindak terhadap keamanan negara atau makar sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf C UU Nomor 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas).

Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Gerindra yakin #2019PrabowoPresiden bakal gaet suara milenial & ibu-ibu
#2019GantiPresiden, Gerindra minta pemerintah tak kebakaran jenggot
Timses Jokowi nilai tagar 2019 ganti presiden buat masyarakat terbelah
Gerakan #2019GantiPresiden bisa berpotensi dimanfaatkan ISIS
Bahayanya jika pro khilafah dan ISIS tunggangi gerakan #2019GantiPresiden
Gerindra pastikan pendaftaran #2019PrabowoPresiden tak langgar hukum

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.