Polisi Usut Kasus Penimbunan Obat dan Oksigen Tabung Selama Pandemi Covid-19
Helmy menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku yang sengaja mencari keuntungan besar dalam kondisi pandemi Covid-19. Ancaman hukuman di atas lima tahun pun menanti.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengakui pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana permainan harga dan penimbunan obat-obatan hingga oksigen tabung di masa pandemi Covid-19.
Termasuk juga kasus pelanggaran protokol kesehatan. Hanya saja, untuk sementara dia belum dapat membeberkan secara rinci sejumlah perkara itu.
"Terkait obat, tabung oksigen, dan kekarantinaan," kata Helmy saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku yang sengaja mencari keuntungan besar dalam kondisi pandemi Covid-19. Ancaman hukuman di atas lima tahun pun menanti.
"Tim sedang bergerak melakukan penyelidikan," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait penindakan terhadap permainan harga dan penimbunan obat-obatan, serta alat kesehatan. Dokumen itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan terkait penjualan oksigen di toko online.
"Kami lakukan penyelidikan, mungkin dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7).
Menurut dia, berdasarkan laporan tersebut, seorang calon konsumen tidak kunjung mendapatkan tabung oksigen. Padahal, telah menyetor sejumlah uang sesuai dengan nominal yang disepakati.
"Namun masyarakat sudah membeli tapi yang bersangkutan bohong dan tidak menjual oksigen tersebut. Ini juga sedang kita proses mungkin dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," ungkap Auliansyah.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga membidik akun-akun di media sosial yang dinilai kerap menyebarkan informasi-informasi hoaks terutama berkaitan dengan Covid-19.
"Kami juga memantau di media sosial bukan hanya di media sosial itu orang yang menjualnya akan tetapi orang yang berusaha membuat onar dan membuat takut masyarakat kami juga akan menindak," jelas Auliansyah.
Dalam kesempatan itu, Auliansyah mengingatkan pemilik usaha tidak memanfaatkan situasi dengan mencari keuntungan yang besar.
"Kita ingatkan kepada masyarakat atau kelompok tertentu yang berusaha untuk mengambil keuntungan dalam situasi seperti ini jangan main2. Kami dari pihak kepolisian akan menindak tegas dan akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketersediaan Tabung Oksigen Rumah Sakit di Palembang Masih Aman
Kasus Covid Naik, Kemenkes Dorong Industri Gas Tambah Pasokan Oksigen untuk Kesehatan
Polri Pastikan Stok Oksigen di Wilayah Banten Masih Aman
Jaksa Operasi Intelijen Usut Kelangkaan Obat dan Oksigen Saat PPKM Darurat
Garut Kekurangan Tabung Oksigen untuk Pasien Covid-19
Pantau PPKM Darurat, Kejari Surabaya Bakal Tindak Apotek Jual Obat di Atas HET