Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pantau PPKM Darurat, Kejari Surabaya Bakal Tindak Apotek Jual Obat di Atas HET

Pantau PPKM Darurat, Kejari Surabaya Bakal Tindak Apotek Jual Obat di Atas HET Petugas Kejari Surabaya saat meninjau pelaksanaan PPKM darurat. ©Antara Jatim/SI/IS

Merdeka.com - Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya bakal menindak tegas kepada apotek nakal yang menjual obat dan juga oksigen di atas harga rata-rata yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Kajari Surabaya, Anton Delianto, dalam keterangan pers, Selasa (6/7) mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah apotek supaya tidak merugikan masyarakat.

"Di salah satu apotek di Surabaya kami melihat ada obat dan tabung gas yang dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi. Hal ini tentu dilarang oleh pemerintah saat pandemik Covid-19 di mana masyarakat sangat membutuhkan obat dan alat kesehatan yang murah sesuai standar pemerintah," katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, kepada pengelola diimbau untuk tidak lagi menjual obat dan alat kesehatan di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Apabila di kemudian hari apotek tersebut masih melanggar maka kami kan memerintahkan untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Pihaknya juga turut membantu pemantauan PPKM darurat di wilayah Kota Surabaya bersama instansi terkait sebagai bentuk dukungan Kejaksaan seperti tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan SE Jaksa Agung No. 132 Tahun 2021.

Kajari Surabaya Anton Delianto bersama Kasi Intelijen Khristiya Luthfiasandi dan Kasi Pidum Farriman Siregae dibantu personel Polrestabes Surabaya juga melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Kejari Surabaya.

"Sasaran pemantauan adalah warung, kafe dan restoran yang melanggar aturan PPKM darurat," ucapnya.

Rombongan bergerak dari kantor Kejari Surabaya menuju Restoran Malioboro Jalan Kupang Indah, McDonald Jalan Boulevard, Ahjumas Kitchen dan Luv Bar&Kitchen di Spazio Jalan Yono Soewoyo.

Ia mengatakan, di restoran-restoran tersebut semuanya taat aturan dengan tidak melayani makan di tempat, hanya ada satu warung bakso yang masih melayani makan di tempat.

"Kepada pengelola diimbau untuk taat aturan selama PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021 di antaranya buka sampai pukul 20.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP