LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Data Prakerja di Medan

a menjelaskan praktik pemalsuan data prakerja ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan terkait dugaan kasus tersebut yang dilanjutkan ke penyelidikan dan berhasil mengamankan keenam tersangka.

2021-10-06 23:28:00
Pemalsuan Dokumen
Advertisement

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan di Kota Medan, Sumatera Utara mengungkap sindikat pemalsu data prakerja dengan menangkap enam orang tersangka. Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan identitas keenam tersangka masing-masing berinisial NS (23), MSH (29), AR (22), IR (25), RVP(23) dan AH.

"Tersangka RVP merupakan otak pelaku kejahatan dari sindikat ini," katanya, dilansir Antara, Rabu (6/10).

Ia menjelaskan praktik pemalsuan data prakerja ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan terkait dugaan kasus tersebut yang dilanjutkan ke penyelidikan dan berhasil mengamankan keenam tersangka.

Advertisement

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah unit laptop dan handphone, serta puluhan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Dari hasil interogasi, para tersangka melakukan aksinya dengan cara mendaftar ke situs prakerja menggunakan KTP orang lain.

Setelah berhasil mendaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan.

"Sementara ini jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424 dan yang sudah di-'upload' sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari media sosial termasuk aplikasi telegram," ujarnya.

Advertisement

Dari hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka selama kurang lebih satu tahun, mereka meraup keuntungan sebesar Rp70 juta rupiah.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau 263 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Baca juga:
Diduga Manipulasi Data Kependudukan, Kadis Dukcapil Malaka Ditahan Polisi
Buat dan Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Mahasiswa di Karawang Diringkus Polisi
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat SIM B2 Palsu di Sumsel
Dosen UNRI Dilaporkan ke Polres Kampar atas Dugaan Pemalsuan Data
Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Kartu Vaksin Palsu di Pondok Gede Bekasi
Sindikat Pembuatan TNKB dan STNK Palsu Dibongkar, Satu Pelaku Polisi Gadungan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.