LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi ungkap alasan ajukan cekal Ahmad Dhani ke luar negeri

Rencananya, pentolan band legendaris Dewa 19 itu akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 23 Oktober mendatang. Jika tidak hadir, polisi akan menjemput paksa.

2018-10-21 15:34:00
Kasus-Kasus Ahmad Dhani
Advertisement

Penyidik Polda Jawa Timur telah mengajukan permohonan cekal ke Kantor Wilayah Imigrasi Surabaya untuk musisi Ahmad Dhani. Dia dicekal bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pencekalan tersebut. Menurut dia, pencekalan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan saja. Kalau (tersangka) ke luar negeri, nanti prosesnya akan tertunda," ujar Dedi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (21/10/2018).

Advertisement

Dhani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 Oktober 2018. Belum ada penahanan dalam kasus tersebut. Namun polisi telah mengajukan permohonan cekal bepergian ke luar negeri.

Rencananya, pentolan band legendaris Dewa 19 itu akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 23 Oktober mendatang. Jika tidak hadir, polisi akan menjemput paksa.

"Kalau tidak datang pada 23 Oktober 2018, maka 24 pasti kita layangkan surat. Jadi ada dua alternatif tadi. Apakah hanya pemanggilan saja atau yang kedua, pemanggilan dengan surat perintah membawa," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat 19 Oktober 2018.

Advertisement

Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018.

Dalam video yang beredar di media sosial, Dhani diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot.

"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.

Baca juga:
Ahmad Dhani soal pencekalan: Oposisi diperlakukan bagai teroris
Polisi surati Imigrasi cekal Ahmad Dhani
Merasa dipersekusi, Ahmad Dhani polisikan Caleg DPRD Sidoarjo Partai NasDem
Merasa dipersekusi, Ahmad Dhani lapor ke Bareskrim
Bela Dhani, Fadli Zon heran 'Masak ngomong idiot jadi tersangka, apa urusannya?'
Timses Prabowo-Sandi Jatim akan beri bantuan hukum untuk Ahmad Dhani

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.