LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Ungkap 14 Orang Tersangka usai Demo Buruh May Day 2025, Ada Petugas Medis, Mahasiswa hingga Aktivis

Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan, melawan petugas, dan menolak bubar saat diminta polisi.

Selasa, 03 Jun 2025 20:19:00
may day 2025
Polda Metro Jaya menangkap 14 pendemo anarkis yang diduga berasal dari kelompok Anarko, yang melempari kendaraan di jalan tol pada peringatan Hari Buruh Internasional. (© 2025 Antaranews)
Advertisement

Demo Hari Buruh atau dikenal May Day 2025 di Jakarta berbuntut panjang. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan, melawan petugas, dan menolak bubar saat diminta polisi.

"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik sudah menetapkan ada 14 tersangka nah inilah yang akan terus dilakukan pedalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Selasa (3/6).

Dia menjelaskan, ada tujuh orang tersangka yang menjalani pemeriksaan pada hari ini. Mereka adalah CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA dan DSP. Sedangkan, tujuh lainnya akan dilakukan pada besok hari.

"Saat ini proses pemeriksaan tersangka masih berlangsung. Untuk tujuh tersangka lainnya penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan besok hari Rabu tanggal 4 Juni 2025," ujar dia.

Advertisement

Lebih lanjut, Ade Ary mengkonfirmasi empat di antaranya merupakan petugas medis dan paralegal. Mereka dituduh tak mematuhi perintah aparat untuk bubar dari lokasi demo meski sudah diperingatkan hingga tiga kali.

"Benar (petugas medis) 4 orang. Jadi ada 2 kelompok ada 2 kelompok yang diamankan 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa dengan dugaan tindak pidana yang seperti kami sampaikan tadi," ucap dia.

Advertisement

"Kemudian 4 orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya, tim paralegal tim ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam pasal 216 dan 218 KUHP," sambung dia.

Aktivis Ikut Terseret

Selain petugas medis, ada satu nama aktivis media yang juga ikut terseret. Dia adalah Teguh Aprianto. Dalam kasus ini, mereka semua dipersangkakan melanggar Pasal 160, 212, 216, dan 218 KUHP.

Advertisement

"Benar TA (Teguh Aprianto) Ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro jaya untuk diproses tuntas," ucap dia.

Berita Terbaru
  • Prakiraan Cuaca Jakarta: BMKG Sebut Seluruh Wilayah DKI Berawan Tebal pada Minggu
  • Rafael Benitez Nyatakan Ketertarikan Melatih Timnas Italia, Siap Hadapi Tantangan Besar
  • Kevin Diks dan Emil Audero Tiba di Jakarta, Siap Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Match Day Juni
  • PSG Juara Liga Champions Beruntun, Ukir Sejarah Baru di Kancah Eropa
  • Modus Baru Penyelundupan Sabu di Lapas Karawang Terbongkar, Disembunyikan dalam Kondom
  • berita update
  • demo buruh
  • hari buruh 2025
  • may day 2025
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
A
Reporter Ady Anugrahadi
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.