LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tutup 1.000 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, 6 Pekerja Ditangkap

Para tersangka hanya sebagai pekerja dan menjalankan perintah. Sementara pemodal besar akan diburu sampai ketemu karena mampu mengeluarkan uang Rp100 juta per bulan untuk membuat tiga sumur saja.

2021-10-08 03:03:00
Sumur Minyak
Advertisement

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menutup 1.000 titik sumur minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Enam pekerja diamankan dan pemodal diburu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan, penutupan itu merupakan komitmen awal setelah dilantik menjadi kapolda sebulan ini. Dia tak ingin aktivitas itu terus berlangsung yang menyebabkan banyak kerugian.

"Saya pastikan dalam satu bulan kerja saya di Polda Sumsel memberantas kasus ini hingga ke pemilik modalnya. Komitmen ini juga saya sampaikan kepada Forkompinda," kata Toni Harmanto, Kamis (7/10).

Advertisement

Menurut dia, para tersangka hanya sebagai pekerja dan menjalankan perintah. Sementara pemodal besar akan diburu sampai ketemu karena mampu mengeluarkan uang Rp100 juta per bulan untuk membuat tiga sumur saja.

"Minyak-minyak ilegal dikirimkan ke penadah untuk diolah dan dijual kembali. Kami yakin ada pemodalnya, dia sedang kami kejar," ujar dia.

Advertisement

©2021 Istimewa

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani menjelaskan, selama menggali sumur minyak ilegal, para pengebor menadah ke dalam tedmon besar yang sudah disiapkan. Minyak mentah itu dialirkan melalui instalasi pipa-pipa yang disiapkan untuk menyedot hasil bumi yang berada di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

"Pemilik modal sudah kami petakan, mereka yang membiayai aktivitas ini," kata dia.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 19 (2) Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 40 angka 7 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Barang bukti disita 364 unit motor, mesin sedot 30 unit, tangki dan tedmon 102 buah, serta pipa 362 batang.

"Kami tindak tegas sumur-sumur minyak ilegal di sana, jangan sampai para pelaku leluasa beraktivitas," pungkasnya.

Baca juga:
Pemkab Musi Banyuasin Sebut Aktivitas Sumur Minyak Ilegal Rugikan Rp1,5 T Per Tahun
Pengebor Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Diringkus, Pemilik Buron
Sumur Minyak Ilegal Meledak di Batanghari, Anggota Kepolisian Diduga Terlibat
Sumur Minyak Liar di Musi Banyuasin Meledak, 1 Penambang Tewas dan 4 Terluka
Puluhan Sumur Ilegal di Permukiman dan Kebun Warga Muarojambi Ditutup
290 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Ditutup Polisi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.