Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengebor Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Diringkus, Pemilik Buron

Pengebor Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Diringkus, Pemilik Buron Polisi tangkap pengebor minyak ilegal di Musi Banyuasin. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, membongkar praktik aktivitas illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal. Seorang pelaku diamankan, sedangkan pemilik tambang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku adalah Yanto (54), warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Dia melakukan aktivitas pengeboran minyak secara liar di salah satu kawasan perusahaan perkebunan di Desa Pangkalan Bayat, Bayung Lencir.

Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, tersangka beraksi secara sembunyi dengan alat seadanya. Aktivitas itu sudah berlangsung selama dua pekan.

"Tersangka Yanto kami amankan di TKP, dia hanya sebagai pekerja," ungkap Ali, Rabu (29/9).

Tersangka berdalih membutuhkan pekerjaan itu karena terhimpit ekonomi. Dia menerima upah Rp50 ribu per drum minyak dari pemodal sekaligus pemilik berinisial TF.

"Pemilik sudah kami jadikan DPO, sekarang masih dikejar," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yanto dikenakan Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Barang bukti disita berupa satu unit sepeda motor yang bagian belakangnya telah dimodifikasi dengan diikat tali kapal, satu buah pipa besi canting sepanjang 6 meter, satu buah tameng penggulung tali yang terbuat dari besi dan satu buah set katrol.

"Tersangka terancam dipidana penjara paling lama enam tahun," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP