Polisi tunda usut perkara dugaan korupsi calon kepala daerah di NTB
Kapolda menjelaskan, penundaan penanganan perkara bertujuan untuk menjaga kedamaian selama proses pilkada serentak berlangsung. Khawatirnya, jika perkara yang diduga melibatkan calon kepala daerah terus dilanjutkan maka rentan dimanfaatkan untuk kampanye hitam.
Polisi menunda penanganan perkara yang diduga melibatkan calon kepala daerah di Nusa Tenggara Barat. Kapolda NTB Brigjen Pol Firli mengatakan, penundaan penanganan kasus ini akan berlangsung hingga proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.
"Bukan berarti kasusnya tidak berlanjut. Tapi kalau sudah selesai pilkada, kasusnya akan lanjut lagi," kata Brigjen Firli seperti dilansir Antara, Jumat (23/3).
Dia menjelaskan, penundaan penanganan perkara bertujuan untuk menjaga kedamaian selama proses pilkada serentak berlangsung. Khawatirnya, jika perkara yang diduga melibatkan calon kepala daerah terus dilanjutkan maka rentan dimanfaatkan untuk kampanye hitam.
Penundaan penanganan perkara diamanahkan langsung oleh Kapolri. Setiap perkara yang ada sangkut-pautnya dengan calon kepala daerah sementara waktu diminta untuk ditunda hingga munculnya kepala daerah terpilih.
Karena itu, ada beberapa kasus yang sementara waktu penanganannya ditunda hingga muncul kepala daerah terpilih. Salah satunya penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perahu "fiberglass" senilai Rp1 miliar di lingkup Pemerintahan Kota Bima.
Dalam progres penanganannya, perkara hasil pelimpahan Polres Bima Kota ke Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB ini diduga turut melibatkan salah seorang calon kepala daerah Kota Bima 2018.
"Pokoknya semua kasus yang ada indikasi mengarah kepada para calon, kami tunda sementara," ujarnya.
Baca juga:
Dua tahun buron, terpidana korupsi proyek rumah MBR ditangkap
Mantan presiden Korea Selatan ditangkap karena korupsi, terancam 45 tahun penjara
Ketua MPR khawatir, lebih dari 100 kepala daerah jadi tersangka korupsi
Dua tersangka KPK usai jalani pemeriksaan dengan kasus berbeda
Eks Direktur RSUD OKU Timur jadi tersangka korupsi gaji dokter fiktif