Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pencabulan Manggarai Barat, Keponakan Sendiri Dihamili
Kasus pencabulan di Manggarai Barat memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan AJ (44) sebagai tersangka atas dugaan menyetubuhi keponakannya sendiri hingga hamil, memicu pertanyaan besar.
Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan seorang pria berinisial AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Penetapan status ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti yang kuat oleh pihak kepolisian setempat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengumumkan penetapan tersangka pada Jumat (21/11) di Labuan Bajo. Tersangka AJ diduga kuat telah menyetubuhi korban berinisial YI (17), yang merupakan keponakannya sendiri, hingga menyebabkan kehamilan.
Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10) lalu. Laporan ini menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana ini.
Proses Hukum dan Dasar Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap AJ (44) dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berkas dan barang bukti yang dianggap lengkap. AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, "Penetapan tersangka dilakukan setelah berkas dan barang bukti lengkap." Proses ini juga melibatkan penyelidikan intensif selama beberapa minggu terakhir.
Peningkatan status hukum ini secara resmi diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang relevan, penyidik akhirnya menggelar perkara untuk menetapkan AJ sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman yang serius bagi pelakunya.
Modus Operandi dan Kondisi Korban
Pelaku AJ (44), yang merupakan warga Manggarai Barat, diduga telah menyetubuhi korban YI (17) yang masih di bawah umur. AKP Lufthi Darmawan Aditya mengungkapkan bahwa pelaku adalah paman korban, "Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri, atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara."
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika korban YI masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya bekerja di Kalimantan. "Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan," jelas AKP Lufthi.
Setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, pelaku AJ mulai merayu dan membujuk korban hingga akhirnya menyetubuhinya. Akibat dari perbuatan bejat tersebut, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. "Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa pelaku AJ sempat berupaya melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang dikandung korban. Hal ini menambah beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus pencabulan ini.
Komitmen Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban
Penyidik telah memeriksa sebanyak empat orang saksi dan satu orang ahli untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini hingga tuntas di pengadilan, tanpa memberikan ruang untuk penyelesaian di luar jalur hukum.
AKP Lufthi Darmawan Aditya secara tegas menyatakan bahwa tidak akan ada penyelesaian secara restorative justice (RJ) dalam kasus ini. "Kami pastikan kasus ini akan lanjut sampai pengadilan dan tidak ada ruang untuk damai, kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," ujarnya.
Komitmen ini menunjukkan keseriusan Polres Manggarai Barat dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan keadilan yang layak bagi korban serta keluarganya.
Sumber: AntaraNews