Polisi tetapkan pasutri perekrut dr Rica sebagai tersangka
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku tidak pernah memaksa Rica untuk ikut atau bergabung dengan mereka.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan suami istri perekrut dr Rica Tri Handayani, Eko dan Veni ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dianggap telah membawa lari Rica hingga tak berkomunikasi dengan keluarganya.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan keduanya dijerat dengan pasal 328 subsider 332 KUHP karena menculik atau membawa lari orang lain.
"Hukumannya sembilan tahun penjara, tapi saat ini kami masih terus mengembangkan keterangan keduanya," kata Anny saat menggelar konferensi pers di Polda DIY, Selasa (12/1).
Kepada penyidik, lanjut Anny, kedua tersangka mengaku tidak pernah memaksa Rica untuk ikut atau bergabung dengan mereka.
"Dari keterangan tersangka mereka mengaku tidak memaksa. Mereka mengajak Rica berangkat dari Yogya dengn naik pesawat ke Pontianak, lalu ke Mempawah lewat jalan darat," tuturnya.
Tersangka juga mengaku mengajak Rica pergi dengan menjanjikan pekerjaan yang lebih baik. Namun alasan tersebut terbantahkan mengingat pekerjaan Rica sebagai seorang dokter sudah cukup mapan.
"Mereka sudah buka mulut soal kronologis, tapi untuk hubungan mereka dengan organisasi tertentu mereka belum mau bicara," tambahnya.
Saat ini Rica sendiri sudah pulang ke keluarganya. Rencananya besok Rica akan dipanggil ke Polda DIY untuk dimintai keterangan.
Baca juga:
Selvi & Finda terang-terangan ajak mahasiswa UNS gabung Gafatar
Sularto, warga Boyolali tak tahu ketiga anaknya ikut Gafatar
Polri sebut Gafatar berbahaya, masyarakat harus waspada
Pengakuan mantan pengurus: Gafatar tak punya proyek di Kalimantan
UNS Solo masih cari 2 mahasiswanya hilang