LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tetapkan Lagi 1 Tersangka Kasus Korupsi Gaji dan THR Veteran

Gaji para veteran dan Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk pengambilan gaji veteran yang sudah meninggal dunia tidak dilaporkan ke Kantor Pos Pemeriksa Tabanan (KPRK) maupun ke PT Taspen Persero Cabang Denpasar pada Bulan September 2018 sampai bulan Januari tahun 2019.

2019-10-24 14:51:32
Kasus korupsi
Advertisement

Polres Tabanan Bali kembali menetapkan tersangka kasus korupsi gaji 175 veteran. Tersangka bernama Andi Wahyu Suwandito yang merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali. Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Made Budiarta menyampaikan, pada Selasa (15/10) lalu, sekitar pukul 09.30 WITA pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Andi.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Wahyu Suwandito bekerja di Kantor Pos Cabang Kerambitan sebagai Kepala Pos Cabang Kerambitan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan kenaikan gaji veteran ke-13," kata Budiarta saat dihubungi, Kamis (24/10).

Budiarta menjelaskan, bahwa gaji para veteran dan Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk pengambilan gaji veteran yang sudah meninggal dunia tidak dilaporkan ke Kantor Pos Pemeriksa Tabanan (KPRK) maupun ke PT Taspen Persero Cabang Denpasar pada Bulan September 2018 sampai bulan Januari tahun 2019.

Advertisement

"Dengan hasil perhitungan audit kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali terhadap peran tersangka yaitu Rp378.834.550," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka juga didampingi oleh penasehat hukumnya I Made Artayasa.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 8, pasal 9 dan pasal 18 Undang-undang, nomor 31, tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi Undang-undang, nomor 20, tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan," ujarnya.

Advertisement

Seperti yang diberitakan, sebelumnya, seorang pegawai Kantor Pos Cabang Kerambitan, Tabanan bernama I Putu Tika Ariutama juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menilap gaji para veteran ini dengan total kerugian mencapai Rp796.675.667.

Budiarta mengatakan, masih melakukan penyelidikan atas keterkaitan antar dua orang tersangka ini. Namun yang jelas untuk uang para veteran itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Baca juga:
KPK Periksa Bowo Sidik Pangarso Sebagai Saksi Kasus Suap Pupuk
Sakit Jantung, Eks Purek UIR Sulaiman Batal Ditahan Atas Kasus Korupsi Dana Hibah
Usut Dugaan Korupsi Bansos, Kejagung Periksa Ketua & Eks Anggota DPRD Sumsel
Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Gresik Menghilang
Satu Lagi Tersangka Korupsi Bandara Lasondre Nias Selatan Ditahan
Ekspresi David Manibui Usai Menjalani Pemeriksaan KPK

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.