Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Gresik Menghilang

Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Gresik Menghilang Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya hingga kini tidak jelas keberadaannya. Dia seolah menghilang tanpa jejak, meski berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadlif mengatakan, dari catatannya, yang bersangkutan (Sekda Gresik) terhitung sejak Senin (14/10) lalu hingga Selasa (22/10) ini sudah tidak berada di kantornya alias tidak masuk kerja tanpa disertai alasan.

BKD sendiri belum menentukan sanksi terhadap tersangka dengan alasan belum menerima surat (penetapan tersangka) resmi dari Kejaksaan.

"Terkait hal diatas kami hanya menindaklanjuti saja. Itu kan ranahnya Inspektorat," katanya, Selasa (22/10).

Pihaknya menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010, jika yang bersangkutan (Andhy) absen selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan, maka ada sanksi berupa teguran.

Sementara itu berdasarkan pantauan, papan absensi daftar pejabat di lingkungan kantor Bupati dan kehadiran hari ini, nama Andhy dalam posisi keluar.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Gresik R Bayo Probosutopo menyampaikan, perkara ini terus menjadi atensi. Keberadaan tersangka terus dicari. Sebelumnya, sudah ada empat lokasi yang menjadi titik pencarian. Mulai dari Mojokerto dan tiga lokasi di Gresik.

"Langkah selanjutnya menunggu petunjuk pimpinan. Apalagi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) sedang pergantian. Maka, pejabat yang baru masih akan mempelajari terlebih dahulu, setelah itu menentukan langkah," bebernya.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo menambahkan, sebagai orang baru pihaknya akan mempelajari lebih dalam perkara tersebut. Terlebih menguatkan internal. "Kami akan meminta petunjuk dulu ke pimpinan sebelum bertindak," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai tersangka baru atas pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Mantan Kepala BPPKAD tahun 2018 lalu itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejaksaan pun menganggap tersangka tidak kooperatif.

"Hari ini AHW (Andhy Hendro Wijaya) kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan, keterangan saksi dan dua alat bukti yang ada," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Paremoekartika, Senin (21/10).

Pandoe mengatakan, perkembangan ini merupakan hasil penyidikan terhadap perkara di BPPKAD terkait pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP