Polisi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar
Polisi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar. Hal itu, disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Polisi menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar. Hal itu, disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
"Sudah tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/5).
Sebelumnya, sempat viral sebuah video di media sosial yang di dalamnya ada Kivlan Zen yang menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu.
"Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya, lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka, siapa pun yang menghalangi, kita lawan, datang ke Pemilu, Bawaslu, minta likuidasi Jokowi," kata Kivlan dalam video tersebut.
Belakang diketahui bahwa saat itu Kivlan sedang berbicara dalam sebuah acara yang digagas simpatisan Prabowo-Sandi dengan tajuk "We Don't Trust".
Baca juga:
Kasus Eggi, Lieus & Hermawan Ditangani Polda Metro, Kivlan dan Haikal di Bareskrim
Permadi Usai Diperiksa Polisi: Saya Sedang Stroke, Bagaimana Ikut Demo
Kasus Dugaan Makar Kivlan Zein, Ini 4 Petisi yang Dibahas
Permadi: Kivlan Zein Pidato Ajak People Power Kepung KPU & Bawaslu
Hampir 16 Jam Diperiksa, Kivlan Zen Dicecar 51 Pertanyaan Soal People Power
Pengakuan Kivlan Zen Soal Pertemuan di Rumah Juang