Polisi Tetapkan Kapten KM Cantika 77 Tersangka & Langsung Ditahan
Menurut Ariasandy, tersangka sedang di lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (2/11) di ruangan Subdit 1 Ditkrimum Polda NTT.
EP alias Edwin, kapten KM Express Cantika 77 ditetapkan Polda NTT sebagai tersangka, atas terbakarnya kapal yang ia kemudikan di Tanjung Gemuk, perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Penetapan Edwin sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11) kemarin, di ruang Ditreskrimum Polda NTT. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, operator kapal, KSOP, Syahbandar serta sejumlah ABK.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengatakan, pada Selasa (1/11) dari pukul 13.00 Wita hingga 15.00 Wita, tim lidik sidik Ditreskrimum dan Ditpolair Polda NTT bersama unsur pengawas internal Itwasda, Bidpropam dan Bidkum melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka EP alias Edwin (50).
Menurut Ariasandy, tersangka sedang di lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (2/11) di ruangan Subdit 1 Ditkrimum Polda NTT.
"Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan dan pemberkasan. Tim khusus juga akan memeriksa saksi maupun saksi ahli, untuk menentukan tersangka lainnya," jelasnya.
Tersangka EP dijerat pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 UU RI NO 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP.
Baca juga:
Ahli Waris 20 Korban KM Express Cantika 77 Terima Santunan Dari Jasa Raharja
Operasi SAR KM Express Cantika 77 Diperpanjang 3 Hari
Update Kebakaran KM Express Cantika 77, Korban Meninggal Bertambah Jadi 20 Orang
Update Korban KM Express Cantika 77: Bertambah 1, Total Penumpang Tewas 19 Orang
Jumlah Penumpang Berbeda, Ini Penjelasan Operator Kapal yang Terbakar di NTT
Polda NTT Periksa Kapten Kapal Express Cantika 77 Hangus Terbakar