Polisi Tetapkan 43 Tersangka Demo Anarkis saat Menolak UU Cipta Kerja di Jakarta
"14 orang kita lakukan penahanan," ucap dia.
Polisi menetapkan 43 orang sebagai tersangka demo anarkis menolak UU Cipta Kerja. Mereka dikenakan pasal berbeda-beda tergantung tindak pidana yang dilakukan.
"Ada 43 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu (11/10).
Yusri menjelaskan, 14 orang diantaranya dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya. Sementara, sisanya dikenakan wajib lapor dan telah dipulangkan.
"14 orang kita lakukan penahanan," ucap dia.
Yusri menerangkan, 14 orang tersangka yang ditahan sebagian besar karena melakukan kekerasan ke petugas. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP. Sementara sisanya, tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi kita kenakan wajib lapor," ucap dia.
Sebelumnya, Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mengundang reaksi dari buruh dan mahasiswa. Tak sedikit dari mereka turun ke jalan menyampaikan aspirasinya.
Di berbagai daerah demonstrasi itu berujung ricuh salah satunya di DKI Jakarta. Polisi menangkap massa yang diduga merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan ke petugas.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
PDIP: Siapa yang Tuduh Demokrat Sponsor Demo? Jangan-jangan Hanya Perasaan
Dikti Minta Dosen Tidak Provokasi Mahasiswa Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Satgas Temukan Banyak Pendemo Positif Covid-19 Usai Jalani Tes
Viral, Demo Omnibus Law di Kuningan Diwarnai Lelang Dagangan dan Dibeli Anggota Dewan
Dishub DKI Sebut 173 Sepeda Sewa Rusak Akibat Demo Rusuh Tanggung Jawab Operator