Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pemulangan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Surabaya
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang wabah penyakit, Undang-Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Gara-gara membawa pulang paksa jenazah pasien corona atau covid-19, 4 orang warga di Surabaya pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan para saksi, pihaknya pun menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus pemulangan paksa jenazah pasien yang diketahui positif covid-19 di Rumah Sakit Paru Karang Tembok, Semampir, Surabaya.
"Penyidik Polda Jatim sudah menetapkan empat tersangka atas kejadian tersebut," ujarnya, Jumat (12/6).
Keempat tersangka tersebut merupakan keluarga dari almarhum yang jenazahnya dibawa paksa. Mereka adalah MI (28), MA (25), MK (23) dan MB pamungkas (22). Semuanya warga Pegirian, kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Keempat tersangka ini tidak langsung menjalani penahanan. Namun, karena berkontak langsung dengan jenazah yang positif corona, mereka pun langsung dibantarkan ke rumah sakit untuk dikarantina dengan status Orang Dalam Resiko (ODR).
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang wabah penyakit, Undang-Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar viral sebuah video yang memperlihatkan puluhan orang membawa pulang paksa jenazah seorang pasien dari RS Paru Karang Tembok Surabaya. Mereka membawa pulang jenazah tersebut dengan mengindahkan protokol pemulasaran kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca juga:
Curhat Susi Pudjiastuti: 2 Bulan Susi Air Tak Terbang, Tidak Ada Pemasukan
Menlu: RI Kerja Sama dengan Norwegia dan China Cari Vaksin Covid-19
Bupati Bogor akan Tutup Pasar Cileungsi Jika Pedagang Kembali Menolak Rapid Test
Begini Tahapan Pemulasaran Jenazah Covid-19 agar yang Masih Hidup Tak Tertular
Kisruh Ambil Paksa Jenazah PDP dari RS Bekasi Diselesaikan Secara Kekeluargaan