LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Penyerangan Mahasiswa UMI Makassar

Wakapolda Sulsel, Brigjen Polisi Adnas mengatakan, ketiga tersangka itu masing-masing berinisial Ys (19), Ind (20) dan Sy (20). Ketiga pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Teknis UMI.

2019-11-14 18:38:04
penganiayaan
Advertisement

Polisi menetapkan tiga tersangka penyerangan di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (12/11) lalu. Seorang mahasiswa semester V Fakultas Hukum Andi Fredi Akirmas (21), meninggal dunia akibat serangan itu.

Wakapolda Sulsel, Brigjen Polisi Adnas mengatakan, ketiga tersangka itu masing-masing berinisial Ys (19), Ind (20) dan Sy (20). Ketiga pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Teknis UMI.

"Ketiga tersangka ini adalah mahasiswa dari Fakultas Teknik UMI. Ada yang sempat lari ke Kabupaten Barru namun berhasil diamankan. Nama mereka ini hasil pengembangan dari keterangan 12 saksi," kata Adnas didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko di aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (14/11).

Advertisement

Tiga Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Penetapan tersangka dilakukan setelah melihat rekaman puluhan orang melakukan penyerangan yang terekam kamera pengawas atau CCTV. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksinya.

Adnas mengatakan, di antara puluhan orang itu mahasiswa Ys bertindak sebagai eksekutor dengan menikamkan badik ke korban hingga mengenai organ vital. Sementara pelaku Ind dan Sy turut serta memukuli korban.

Advertisement

Penyerangan Bermotif Dendam

Adnas mengatakan, motif penyerangan karena adanya kejadian yang lalu. Namun Adnas tidak berkenan merinci mengenai kejadian yang lalu itu.

Hanya saja dikatakannya, semua itu terungkap setelah mendalami isi ponsel pelaku yang disita menjadi barang bukti. Di dalamnya ada perintah penyerangan. Oleh karena itu, saat ini masih ada beberapa lagi mahasiswa dalam pengejaran.

"Di dalam ponsel itu ada perintah (penyerangan)," ujarnya.

8 Mahasiswa Diburu Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko menambahkan, setelah penetapan tiga mahasiswa ini, pihaknya masih mengejar lagi delapan orang.

"Iya ada delapan orang lagi kita kejar," ujarnya singkat.

Ditambahkannya, pasal yang disangkakan adalah pasal 170, 338 dan 351 ayat 1 dan 3 KUHP. Ancaman penjara 15 tahun.

Diketahui, penyerangan terjadi di sebuah kafe dan parkiran samping Fakultas Hukum kampus UMI Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Selasa lalu. Saat itu, korban Andi Fredi Akirmas tengah ngopi bersama sejumlah rekannya dari organisasi daerah Lamellong, organisasi khusus mahasiswa asal Kabupaten Bone.

Tiba-tiba ada puluhan orang menggunakan penutup wajah melakukan penyerangan. Andi Fredi Akirman tidak selamat, dia ditikam. Sempat dilarikan ke RS Ibnu Sina yang letaknya di depan kampus namun nyawanya tidak tertolong.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.