Polisi Terima 2 Laporan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Jelaskan Peluang Timothy Ronald Diperiksa
Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi mengenai dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan Timothy Ronald.
Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi mengenai dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald. Saat ini, kedua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan terbaru yang diterima harus didalami lebih lanjut oleh pihak penyidik. Proses ini mencakup klarifikasi dari pelapor, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang diperlukan.
"Dua (laporan polisi) ya. Tadi malam, kemarin malam ada laporan lagi. Artinya LP baru masuk, berarti kan menyiapkan administrasi penyidikan. Nah, terhadap klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan alat bukti, ini kan harus diolah dulu, baru dilakukan pemanggilan," ungkap Budi kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).
Menurut Budi, pemanggilan terhadap pihak terlapor akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan data dan fakta yang cukup. Saat ini, penyidik juga masih melakukan penyesuaian penerapan pasal pidana sesuai dengan berlakunya KUHP baru, sehingga perlu adanya sinkronisasi dengan pihak kejaksaan.
"Sehingga proses hukum ini harus berjalan secara runtut kepada teman-teman kejaksaan," tambahnya.
Tunggu Perkembangan Terkait Penyidikan
Menurut Budi, mengenai waktu pemanggilan terlapor, pihak petugas masih memantau perkembangan dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku.
Jika terlapor tidak memenuhi panggilan yang diberikan, polisi akan melaksanakan mekanisme bertahap, dimulai dari panggilan pertama hingga panggilan kedua. Jika semua prosedur telah dilalui dan terlapor tetap tidak kooperatif, langkah jemput paksa akan dipertimbangkan.
"Ya, pastinya kan ada surat panggilan pertama, ada surat panggilan kedua dengan alasan itu, apabila tidak ada surat perintah membawa kan masih bisa," ungkapnya.
Selain itu, mengenai kemungkinan penggabungan dua laporan menjadi satu, hal ini masih dalam tahap pengkajian. Meskipun objek perkara dan pasal yang dilaporkan serupa, penyidik akan mempertimbangkan kebutuhan yang ada dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Apakah ini akan menjadi satu ataupun akan di-split," tegasnya.
Pelapor Mengalami Kerugian Sebesar Rp1 Miliar
Jumlah korban yang terlibat dalam dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald semakin bertambah. Kali ini, seorang wanita bernama Agnes Stefani (25) melapor ke Polda Metro Jaya pada hari Senin, 19 Januari 2026, didampingi oleh penasihat hukumnya.
Ia mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar. Selain Timothy Ronald, Kalimasada juga turut dilaporkan dalam kasus ini. Laporan resmi telah tercatat dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Agnes Stefani (25) menjelaskan bahwa ia telah berkecimpung di industri ini selama lima tahun. Ia mengaku memahami risiko serta fluktuasi pasar yang ada. Justru karena pengalamannya itu, ia merasa percaya diri saat mengenal Timothy melalui Instagram.
"Saya kenal dengan beliau tuh melalui Instagram," ungkap Agnes saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Januari 2026.