LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Temukan Ladang Ganja di Distrik Wollo Jayawijaya

Penemuan ladang ganja itu setelah polisi lebih dulu menangkap ET saat melaksanakan patroli.

2020-12-29 10:08:20
Ganja
Advertisement

Polres Jayawijaya temukan ladang ganja di Kampung Wunan Distrik Wollo Kabupaten Jayawijaya pada Senin (28/12), sekitar pukul 12.52 WIT. Ladang ganja itu diketahui milik ET.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penemuan ladang ganja itu setelah polisi lebih dulu menangkap ET saat melaksanakan patroli atau razia di seputaran Kota Wamena pada Minggu (27/12).

"Kemudian pada hari Senin, 28 Desember 2020, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ET diketahui bahwa pelaku menanam ganja tersebut di Kampung Wunan Distrik Wollo Kabupaten Jayawijaya," kata Kamal dalam keterangannya, Selasa (29/12).

Advertisement

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak ke Kampung Wunan Distrik Wollo Jayawijaya yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jayawijaya Kompol R. L Tahapary.

"Pukul 12.40 WIT anggota Polres Jayawijaya yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Jayawijaya tiba di Kampung Wunan Daerah Perbatasan Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah," jelasnya.

Lalu, pada pukul 12.43 WIT anggota Polres Jayawijaya bergerak dari Jalan Raya Perbatasan Kedua Kabupaten ke tempat penanaman Ganja sekitar 50 Meter ke arah dalam hutan.

Advertisement

"Pukul 12.52 WIT setibanya di TKP anggota berhasil menemukan ladang ganja dengan ukuran 3x5 meter yang ditanami 11 pohon ganja. Selanjutnya anggota melalukan pencabutan dan mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolres Jayawijaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kamal menyebut, dari hasil penemuan ladang ganja tersebut. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 11 pohon ganja.

"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Musa, Anak Pemohon Uji Materi Larangan Ganja untuk Kesehatan Meninggal Dunia
Peredaran Narkoba Modus Baru, Ganja Berbentuk Susu Cokelat
Polres Jaksel Bongkar Peredaran Susu Bubuk Ganja dari Aceh
Sebut Indonesia Surga Narkoba dan Tolak Legalisasi Ganja, Ini Kata Kepala BNNP Jatim
Polisi Sebut 7 Tersangka Kepemilikan Senjata dan Ganja Mengaku Simpatisan FPI

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.