LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Temukan Izin Proyek RS Siloam di Surabaya Bermasalah

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, 18 Desember 2018 lalu. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan berbagai bentuk kejanggalan atas proyek pembangunan RS Siloam, hingga menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

2019-01-22 19:12:37
Jalan Gubeng Ambles
Advertisement

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, 18 Desember 2018 lalu. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan berbagai bentuk kejanggalan atas proyek pembangunan RS Siloam, hingga menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan beberapa kali, penyidik menemukan adanya persoalan perizinan.

Dari catatannya, mulai tahun 2012 proses perencanaan pembangunan sudah dimulai. Pada tahun 2013, pembangunan proyek sudah mulai tahap pengerjaan.

Advertisement

Selanjutnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar di tahun 2015 dengan izin untuk 2 lantai ke bawah dan 20 lantai ke atas.

"Pada tahun 2017, keluar IMB lagi untuk 3 lantai ke bawah dan 26 lantai ke atas. Jadi ada dua kali IMB. Namun dalam proses speknya juga berbeda-beda semuanya," tegasnya, Selasa (22/1).

Terkait dengan hal itu pihaknya sudah melakuian pemeriksaan terhadap 16 perusahaan yang terlibat pengerjaan proyek di Gubeng ini. Dari 16 perusahaan tersebut, ada 40 saksi yang keterangannya sudah dalami.

Advertisement

"Insya Allah nanti besok kami akan rilis secara lengkap dengan barang bukti, dengan video detik-detik daripada ambrolnya jalan. Kita sudah punya semuanya," tambahnya.

Dalam kasus ini lolisi sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Ketiga tersangka tersebut, berasal dari dua perusahaan berbeda yang mengerjakan proyek basement RS Siloam.

Dua orang tersangka dari PT Saputra dan satu orang dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Mereka diketahui berperan sebagai pelaksana proyek dalam kasus tersebut.

"Dari hasil perkara yang kita lakukan beberapa kali dan terakhir siang tadi, kami sudah menentukan tersangka. Inisialnya, RH, R, dan AL. Untuk perannya, lebih lengkap akan kita sampaikan besok," ujarnya.

Baca juga:
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Insiden Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya
DPRD Surabaya: Usut Siapa di Balik Izin Proyek Penyebab Jalan Gubeng Ambles
Jalan Gubeng Dilarang Dijadikan Titik Kumpul Perayaan Tahun Baru
Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Berpotensi Bertambah
Inisial F dari Bidang Perencanaan Proyek Akal Jadi Tersangka Jl Gubeng Ambles
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.