Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Insiden Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya
Merdeka.com - Polisi akhirnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, pada 18 Desember 2018. Ketiga tersangka tersebut, berasal dari dua perusahaan berbeda yang mengerjakan proyek basement RS Siloam.
Penetapan tiga tersangka dalam insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng ini diutarakan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (22/1).
Ia menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, 2 orang dari PT Saputra dan 1 orang dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui berperan sebagai pelaksana proyek dalam kasus tersebut.
"Dari hasil perkara yang kita lakukan beberapa kali dan terakhir siang tadi, kami sudah menentukan tersangka. Inisialnya, RH, R, dan AL. Untuk perannya, lebih lengkap akan kita sampaikan besok," ujarnya.
Kapolda menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan 16 perusahaan yang terlibat pengerjaan proyek gubeng ini. Dari 16 perusahaan tersebut, ada 40 saksi yang keterangannya sudah dalami.
"Insyaallah nanti besok kami akan rilis secara lengkap dengan barang bukti, dengan video detik-detik daripada ambrolnya jalan. Kita sudah punya semuanya," ungkapnya.
Namun, pernyataan Kapolda ini berbeda dengan yang pernah disampaikannya beberapa waktu lalu.
Dari catatan merdeka.com, Senin (31/12) lalu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut inisial F dari bidang perencanaan proyek bakal menjadi tersangka. Namun bisa jadi akan ada tersangka lain.
"Terkait dengan penyidikan, memang kita sudah ada beberapa orang, yang sudah kita, akan dijadikan sebagai tersangka, yang jelas sudah satu orang inisial F," kata Luki saat memastikan Jalan Raya Gubeng aman untuk dilalui pengguna jalan yang ingin merayakan malam Tahun Baru 2019, Senin (31/12).
Penetapan F sebagai calon tersangka insiden jalan ambles di Raya Gubeng, Luki menandaskan, sudah sesuai bukti di lapangan dan terkait dengan dokumen yang ada.
F sendiri disebut memegang bidang perencanaan proyek basement Rumah Sakit (RS) Siloam yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE). "(F) perencana pihak perusahaan," tegas Luki.
"Ya, kita sudah mulai mengarah, (F) kita tetapkan sebagai tersangka. (Nantinya) sangat bisa bertambah (calon tersangkanya). Yang jelas tidak hanya satu," ungkap Kapolda Jawa Timur lagi saat itu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirisnya bangunan cagar budaya ini dihancurkan untuk pembangunan mall
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaTak main-main, saat melakukan pengecekan pembangunan jalan, ia nampak dikawal dengan para anggota polisi Brimob.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penutupan dilakukan sehubungan dengan pekerjaan perbaikan jembatan pada akses keluar/masuk km 149 Jalan Tol Padaleunyi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaMemberlakukan satu arah beberapa kali untuk mengatasi penumpukan agar kendaraan
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnya