Polisi tembak mobil di Lubuklinggau masuk pelanggaran HAM
Polisi tembak mobil di Lubuklinggau masuk pelanggaran HAM. "Apalagi hak atas hidup itu adalah hak yang diatur konstitusi dan lebih berat lagi hak atas hidup itu adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun," terang Ketua komnas Hak Asasi Manusia, Nurkholis.
Komnas HAM berekasi menyikapi insiden penembakan mobil berisi satu keluarga oleh polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada pertengahan April lalu. Ketua komnas Hak Asasi Manusia, Nurkholis, menilai tindakan polisi di Lubuklinggau sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius.
"Polisi yang bersangkutan dapat disebut melakukan pelanggaran HAM. Apalagi hak atas hidup itu adalah hak yang diatur konstitusi dan lebih berat lagi hak atas hidup itu adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun," terangnya di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (4/5).
Nurkholis meminta kepolisian menegakkan proses hukum seadil-adilnya, meski pelaku adalah anggotanya. Jika tidak, akan membuat citra Polri semakin buruk di masyarakat.
"Jika terbukti, pengadilan dapat memberikan hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya proteksi dari institusi kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, pada selasa malam 18 April 2017, mobil Honda City bernomor polisi BG 1488 ON diberondong tembakan oleh polisi karena mencoba menghindari razia yang digelar oleh Polsek Lubuklinggau dan Polsek Timur 1 Kota Lubuk Linggar di Pertigaan Fatmawati-Lubuk Linggau.
Baca juga:
LPSK awasi ganti rugi korban penembakan polisi di Lubuklinggau
Sopir mobil ditembaki polisi diizinkan pulang selesai jalani operasi
Di depan 6 Kapolda baru, Kapolri minta hati-hati gunakan diskresi
Polri akui polisi tembak Honda City dan anak kandung langgar SOP
Polisi ogah jamin biaya hidup keluarga korban penembakan Brigadir K
Kapolda Sumsel pastikan Kapolres Lubuklinggau tak bakal dicopot
Usai peluru diangkat, kondisi sopir korban penembakan polisi membaik