LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tembak Mati Perampok yang Kerap Bikin Warga Sidoarjo Resah

Satu orang di antaranya ditembak mati karena melawan petugas saat akan ditangkap.

2019-08-09 04:32:00
Perampokan
Advertisement

Dua orang dari enam orang sindikat pelaku perampokan yang kerap meresahkan warga Sidoarjo berhasil ditangkap. Satu orang di antaranya ditembak mati karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Seorang pelaku yang tertangkap dan masih hidup yaitu, Muzammil (30) warga Bangkalan, Madura. Ia kini tengah menjalani penyelidikan di Mapolresta Sidoarjo. Sedangkan Munir (49), warga Bangkalan, meninggal dunia saat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, setelah di tembak petugas karena melawan. Kemudian sisa empat orang lainnya, hingga kini masih buron.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan komplotan ini sering mengincar nasabah bank sebagai korbannya. "Sedikitnya, mereka sudah tiga kali beraksi di Sidoarjo," katanya, Kamis (8/8).

Advertisement

Dari hasil penyelidikan sementara, kata Kapolres, sejumlah aksi yang pernah dilakukan komplotan ini antara lain di kantor Baznas Sidoarjo, Jalan kampung di kawasan Perum Keroton Regency, Krian, dan PT Hasil Karya, Krian, beberapa hari lalu.

"Saat beraksi, tersangka kerap menjadi eksekutor. Tersangka pun tidak segan melukai dan mengancam korbannya dengan senjata tajam berupa golok, jika melakukan perlawanan," terangnya.

Ia menambahkan, selain beraksi di Sidoarjo sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut, juga sering melakukan aksinya di daerah lain. Seperti, di daerah Pasuruan dan Surabaya.

Advertisement

Atas kejadian kasus curas itu, polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor, sejumlah uang, dan senjata tajam berupa golok. Selagi petugas mengejar pelaku lain, tersangka yang tertangkap ini, Muzammil, akan dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga:
Terlilit Utang, Karyawan Bawa Kabur Duit Rp411 juta yang Dibawa Perusahaan
Komplotan Perampok Toko HP 'Terminal Cell' Dibekuk
Polisi Tangkap 32 Tersangka dari 27 Kasus Kejahatan di Yogyakarta
Rampas Ponsel Sepasang Kekasih, 1 dari 5 Pelaku Begal di Bantargebang Ditangkap
VIDEO: Kesaksian WNA Prancis Dirampok di Bandung

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.