LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tembak 2 Pelaku Pembunuh Karyawan Toko Elektronik di Deli Serdang

Lanjut Yemi, kedua pelaku ditembak lantaran mencoba memberikan perlawanan kepada petugas saat sedang mencari barang bukti milik korbannya.

2021-06-28 19:24:22
Pembunuhan
Advertisement

Petugas kepolisian dari Polresta Deli Serdang akhirnya menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap seorang karyawan toko elektronik bernama Kalinus Jay (59) yakni Wan Suhelmi (37) dan Tri Witomo (30). Dua orang warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, itu juga harus merasakan timah panas yang bersarang di kaki mereka.

Kapolresta Deli Serdang, Yemi Mandagi, mengatakan kedua pelaku itu ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/6).

"Tim gabungan menangkap mereka saat mengendarai sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Sibolga-Padang Sidempuan,” katanya di Mapolresta Deli Serdang, Senin (28/6).

Advertisement

Lanjut Yemi, kedua pelaku ditembak lantaran mencoba memberikan perlawanan kepada petugas saat sedang mencari barang bukti milik korbannya.

"Langsung diberikan tindakan tegas terukur," ucapnya.

Yemi menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (26/6). Pembunuhan itu berawal saat kedua pelaku sebelumnya telah berniat untuk merampok barang yang ada di toko elektronik tempat korban bekerja di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Advertisement

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku itu terlebih dahulu membuat plat mobil palsu sebelum menuju tempat korbannya bekerja. Setibanya di toko elektronik itu, Wan Suheri berpura-pura membeli mesin cuci dan AC. Sedangkan, Tri Witomo menunggu di dalam mobil. Korban pun disuruh untuk memasukkan barang elektronik itu ke dalam mobil.

"Wan Suhelmi mengatakan kepada korban uangnya tidak dibawa. Pelaku meminta kepada korban untuk ikut mengambil uang itu di rumahya," jelas Yemi.

Kemudian, korban menuruti saran dari pelaku. Saat itu korban sempat berpesan kepada anaknya yang kebetulan berada di dekat tempat kerjanya untuk mengikuti mobil tersebut. Singkat cerita, korban lantas naik ke mobil tersebut dan duduk di kursi tengah. Sedangkan, kedua pelaku berada di kursi depan.

Saat perjalanan pelaku Wan Suhelmi mengambil kunci roda yang ada di bawah bangku sopir dan memberikannya kepada Tri Witomo tanpa sepengetahuan korban. Pelaku Wan Suhelmi pun langsung menyuruh Tri Witomo untuk memukul bagian kening korban. Namun, korban sempat memberikan perlawanan.

"Pelaku Tri Witomo pindah dari tempat duduknya ke bangku tengah dekat korban. Terjadi pergelutan antara Tri Witomo dengan korban. Melihat hal tersebut, pelaku Wan Suhelmi mengambil kunci besi dan memukul kepala korban sekali. Lalu, Tri Witomo langsung memecahkan kaca mobil dan mendorong korban keluar. Korban pun terlempar keluar mobil," ungkap Yemi.

Selanjutnya, jasad korban ditemukan di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 Juncto Pasal 338 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Yemi.

Baca juga:
Nyaris Tabrakan di Jalan, 2 Residivis Bunuh Pengemudi Motor di Sleman
Polisi Segera Serahkan Tersangka & Barbuk Kasus Unlawful Killing FPI ke Kejagung
Polisi Tangkap Empat Orang Bayaran Diduga Coba Bunuh Wartawan di Binjai
Gagal Memerkosa, Pengantar Air Galon Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Deli Serdang
Anggota TNI yang Diduga Terlibat Pembunuhan Pemred Media Online Jalani Pemeriksaan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.