LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tembak 2 Maling Motor Milik Petugas Penyapu Jalan di Medan

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban mendapati sepeda motornya hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

2022-01-09 07:38:00
Pencurian
Advertisement

Polisi menembak dua orang tersangka pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan, karena melakukan perlawanan saat penangkapan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan identitas kedua tersangka masing-masing berinisial JH dan DSS.

"Tersangka JH merupakan residivis kasus narkoba," katanya, dilansir Antara, Minggu (9/1).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Surtinem (45) yang kehilangan satu unit sepeda motornya, di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia pada Selasa (4/1). Saat itu korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk melakukan pekerjaannya sebagai petugas penyapu jalan di Kota Medan.

Advertisement

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban mendapati sepeda motornya hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

"Aksi pencurian motor ini terekam CCTV dan viral di media sosial," ujarnya.

Baca juga:
Dua Pencuri Kambing di Purwakarta Babak Belur Dihajar Massa, Pakai Modus Roti Potas
Polisi Ringkus Sindikat Pencurian di Lumajang

Advertisement

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada 6 Januari.

"Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," katanya pula.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022.

"Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," ujarnya lagi.

Firdaus menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A.

"Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," ujarnya lagi.

Baca juga:
Gadis Tulungagung Ini Curi Uang Teman Dekat dari ATM, Modusnya Pinjam Motor
Maling Bobol Toko di Samarinda, 57 Handphone Senilai Rp100 Juta Raib
Curi 4 Ban Ambulans, Residivis Ngaku Buat Biaya Berobat Anak
Ngaku Beli Pulsa, Buruh di Ogan Ilir Larikan Sepeda Motor Berisi Uang
Polisi Ringkus Pencuri Mobil Bermodus Jadi Pembeli

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.